oleh

60 Liter Sopi Disita Sat Polairud Resta Ambon

-Berita-743 views

AMBON, MARINYO.COM- Satuan Polairud Resta Pulau Ambon berhasil menyita 60 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis Sopi dari Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

60 liter Sopi ini diamankan saat kegiatan cipta kondisi Razia Miras yang digelar oleh Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Senin (11/10/2021) di Tulehu, yang dipimpin langsung oleh PS Kasubdik Sat Polairud Resta Ambon, Aiptu Karel Kasman dan dibantu oleg dua personil Polairud Resta Ambon.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leatemia dalam rilisnya yang diterima redaksi MARINYO.COM, Senin (11/10/2021) menjelaskan dalam kegiatan razia Miras ini berhasil disita barang bukti Miras tradisional jenis Sopi dari penjual yakni Ricky Latue (38) asal Desa Moronateng, Kecamatan Taniwel? Kabupaten SBB.

Dikatakan, barang bukti yang diamankan dari tangan penjual ini dikemas dalam tiga karton Bimoli dengan ukuran per karton 20 liter.

“Selanjutnya barang bukti Miras tradisional jenis sopi tersebut langsung di sita dari pemilik dan dimusnakan di depan pos Airud disaksikan oleh pemilik dan masyarakat sekitar Pos AIrud selanjutnya bagi pemilik Sopi diberikan arahan untuk tidak membawa, menjual dan mengkomsumsi Miras di wilayah hukum Polresta Ambon,” jelas Leatemia. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed