oleh

14 Usaha TV Kabel di Malteng tak Miliki IPP

-Daerah-1.173 views

AMBON, MARINYO.COM- Sebanyak 14 usaha TV Kabel di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) belum memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Selain itu, TVRI Stasiun Relay Masohi juga tidak menyiarkan konten lokal dari Ambon.

Hal ini ditemukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku saat melakukan Monitoring Evaluasi (Monev), Bimbingan Teknis dan Workshop Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran yang ada di Kabupaten Maluku Tengah, yang berlangsung selama tiga hari Jumat sampai Minggu 8-10 Oktober 2021.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku, Mutiara D.Utama, S.Sos, M.I.Kom mengatakan, fakta yang didapati KPID Maluku saat Monev ternyata 14 Usaha TV Kabel yang belum memiliki IPP dan tetapi pihak TV Kabel tetap menarik iuaran pada pelanggan.

“Dalam Monev kali ini KPID Maluku mengandeng Pemerintah Desa setempat dan Asosiasi TV Kabel (ICTA) Provinsi Maluku untuk terlibat aktif,” jelas Mutiara.

Dikatakan, untuk 14 usaha TV Kabel yang belum mengantongi IPP ini, KPID Maluku langsung memberikan Bimbingan Teknis terkait Proses Perijinan dan Pentingnya TV Kabel berijin.

Selain itu, KPID Maluku mewajibkan mereka untuk menghentikan siarannya sampai memiliki IPP Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “ sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)”.

Masih kata Mutiara, jika di Kabupaten Malteng belum memiliki lembaga penyiaran publik lokal sebagai upaya pemenuhan hak informasi maka pemerintah setempat dapat bekerjasama dengan lembaga penyiaran yang sudah memiliki IPP baik itu Radio dan TV Kabel.

Selain Usaha TV Kabel, KPID Maluku juga melakukan Monev dua Radio Swasta yaitu Radio Cahaya Mandiri Masohi dan Radio Duta Masohi serta TVRI Stasiun Relay Maluku Tengah.

Hal yang menarik adalah TVRI Maluku yang di Masohi ternyata sudah lebih satu bulan tidak menyiarkan siaran lokal dari TVRI Maluku secara free to air/melalui antena biasa .

Siaran TVRI Maluku di Masohi secara free to air dari hasil pemantauan KPID Maluku dan keluhan masyarakat adalah siarannya kurang jelas dan siaran lokal dari TVRI Maluku tidak terlalu bisa ditangkap melalui antena biasa.

“Masyarakat yang mau menyaksikan tayangan TVRI Maluku hanya bisa melalui TV Kabel bukan Free To Air.
Untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas isi siaran lokal lembaga penyiaran lokal yang ada di Kabupaten Maluku Tengah KPID Maluku melaksanakan Workshop Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan (TV Kabel), Lembaga Penyiaran Swsta (Radio) dan Lembaga Penyiaran Publik (TVRI),” jelas dia. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed