Ambon, Marinyo.com- Enam orang fasilitator program Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) mengadu nasib mereka ke DPRD Maluku.
“Kita sampai hadir di DPRD Provinsi Maluku ini, kita sudah melewati proses yang panjang dari melaporkan ke kementerian sampai hadir di sini. Ada teman-teman yang gajinya belum dibayar 9 sampai 11 bulan, dari Oktober 2019 sampai Juli 2020,” tandas salah satu fasilitator Pamsimas, Syarif Talaohu kepada wartawan, Rabu (26/8/2020) di Gedung DPRD Maluku.
Dikatakan, bukan saja belum digaji tetapi mereka juga dipindahkan secara sepihak karena diduga mengetahui dugaan kasus Pungli.
“Karena ada kasus pungli yang terjadi di Buru Selatan, dan bukan hanya terjadi di Bursel saja tetapi juga di Buru maupun di Maluku Tengah. Oleh karena dari rums Provinsi bekerjasama dengan kepala Balai Permukiman Wilayah Maluku untuk memindahkan kita ke Aru, jadi yang dari Bursel di ke Aru sedangkan teman-teman dari Buru mereka di pindahkan ke MBD,” tutur dia, sembari menambahkan pemindahan juga tanpa ada solusi.
Masih kata Talaohu, karena rencana pemindahan tidak berhasil dilakukan maka Kepala Balai Permukiman Wilayah Maluku mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemutusan kontrak atau pemecatan kepada kita.
Karena tidak berhasil mereka memberikan kita sampai kontrak selesai, tetapi sampai kontrak selesai mereka tidak membayar gaji sampai hari ini.
Talaohu menduga mereka dipindahkan agar kasus dugaan Pungli di Bursel itu tidak diketahui.

Ditanya apakah persoalan belum terbayarkan gaji mereka sudah disampaikan kepada Kepala Balai Permukiman Wilayah Maluku, Talaohu katakan, pihaknya sudah dua kali bertemu tetapi ditolak.
“Kita berkoordinasi dengan pihak ketiga dalam hal ini PT Emerindo yang merupakan juru bayar, mereka mengatakan bahwa gaji kita ditahan oleh kepala Balai Permukiman Wilayah Maluku, mereka juga mengatakan siap membayar kalau sudah ada rekomendasi dari kepala Balai,” jelas dia.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Maluku, Anos Yermias menyarankan fasilitator Pamsimas untuk meyurat secara resmi ke DPRD sehingga bisa ditindaklanjuti.
“Memang desas-desus ini kami sudah dengar sekilas, namun belum ada informasi resmi dan bagaimanapun mereka harus menyampaikan secara resmi, agar kita bisa mengundang Balai Pemukiman dan Prasarana Wilayah Maluku,” jelas Yermias.
Dikatakan, komisi akan menindaklanjuti masalah mereka asalkan itu disampaikan secara resmi.
“Dengan adanya surat resmi yang dimasukkan kepada kita memungkinkan kita untuk menindaklanjuti dengan mengundang mitra terkait untuk membicarakan hal tersebut, sehingga tidak ada yang dirugikan,” tandas dia. (DAS)











Komentar