oleh

Welhem Kurnala Siap Gugat KPU

-Politik-1.172 views

Ambon, Marinyo.com- Welhem Daniel Kurnala mengancam akan
menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila salah mengambil langkah terkait dengan proses pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Maluku dari Daerah Pilihan (Dapil) 6 yakni Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Aru periode 2019-2024.

Kepada wartawan, di Ambon, Kurnala mengaku sementara mempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat pertama adalah KPU RI, KPU Maluku, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Benhur G Watubun.

“Sesuai instruksi KPU RI bahwa keputusan Pengadilan Negeri itu final. Disini saya ingin mengatakan bahwa keputusan final itu adalah ketika dikalahkan atau menyalahin, tetapi saya sudah memberikan salinan keputusan itu kepada KPU RI maupun KPU Maluku yang mana dalam amar putusan itu mengatakan bahwa tidak diterima gugatan itu.

Artinya itu belum memenuhi kriteria belum waktunya untuk diajukan gugatan ke KPU. Jadi dikembalikan seperti semula. Artinya itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Kenapa? itu masih bisa diperbaiki dan dibuat gugatan baru lagi.

Sekarang saya ada membuat gugatan yakni gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat I adalah KPU RI, KPU Maluku, Mendagri dan Benhur,” tandas Kurnala.

Dikatakan, apa yang dilakukannya semata-mata hanya ingin agar proses Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif berjalan sesuai aturan normatif yang ada dan bukan subjektif.

Kurnala bahkan mempertanyakan PDI Perjuangan sebagai partai besar yang memutuskan persoalan dirinya dengan Watubun hanya secara sepihak.

“Masakan organisasi yang begitu besar, mahkam partainya membuat putusan tanpa menghadirkan saya. Kemudian tidak dikonfrontir dengan baik data bandingnya apa? kok tiba-tiba langsung diputuskan seperti itu.

Ini sepihak ada apa sebenarnya? Saya beranggapan bahwa keadilan yang ada di negeri ini harus ditegakkan. Nah sampai kalau hal ini terjadi kita tidak perlu menggunakan lembaga pemilihan lagi seperti KPU, Bawaslu dan yang lain,” tanya Kurnala.

Mantan anggota DPRD Maluku periode lima tahun lalu ini mempertanyakan lembaga KPU yang mana aturan telah menetapkannya sebagai anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 tetapi kemudian tidak dilantik dan bahkan dianulir oleh orang lain.

Dengan apa yang terjadi ini, Kurnala merasa dirugikan.

“Saya merasa dirugikan, saya sudah tidak berpikir dengan apa yang dimaksudkan jabatan dewan, tetapi yang saya pikirkan disini adalah bagaimana keadilan di negeri ini harus ditegakkan,” tandas dia, sembari menegaskan bahwa partai tidak bisa memberikan putusan terhadap suara yang ada disini. Perolehan suara hanya bisa diputuskan di lembaga pemilihan umum, itu hanya bisa di mahkama konstitusi. (Mry-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed