AMBON, MARINYO.COM – Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa pelayanan air bersih yang disediakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan layanan berbasis retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga tidak bersifat gratis bagi masyarakat.
Menurut Wattimena, PDAM adalah perusahaan daerah yang menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni pelayanan publik dan kegiatan bisnis. Oleh karena itu, masyarakat yang menikmati layanan air bersih wajib membayar sesuai dengan pemakaian guna menopang operasional perusahaan.
“Air bersih itu jasa. PDAM membangun pipa utama, mesin, jaringan distribusi, serta membayar tenaga kerja. Semua itu membutuhkan biaya, dan itulah yang dibayar masyarakat melalui retribusi,” ujar Wattimena, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, retribusi PDAM berbeda dengan pajak. Pajak merupakan kewajiban masyarakat kepada pemerintah tanpa imbalan langsung, sedangkan retribusi dibayarkan sebagai balasan atas jasa yang diterima secara langsung oleh masyarakat.
“Kalau pajak, masyarakat menyumbang untuk pembangunan umum seperti jalan. Tapi kalau retribusi PDAM, itu agar perusahaan memiliki dana untuk perbaikan mesin, pembangunan jaringan baru, dan menjaga keberlanjutan layanan air bersih,” urainya.
Wattimena juga mengungkapkan bahwa pemasangan jaringan air ke rumah-rumah warga memerlukan biaya tersendiri. Pemasangan dapat dilakukan secara gratis hanya jika terdapat program khusus dari pemerintah dengan sumber pendanaan yang telah ditetapkan.
“Tidak bisa serta-merta semua minta gratis. Kecuali ada program pemerintah yang memang dibiayai secara khusus. Semua mekanismenya jelas, ada aturan dan dasar hukumnya,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme kerja PDAM agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kewajiban pembayaran air bersih.
“Jika masyarakat menginginkan pelayanan air bersih yang berkelanjutan dan dapat menjangkau lebih banyak wilayah, maka mekanisme ini harus dipahami bersama. Pelayanan air bersih tidak bisa gratis,” tutup Wattimena. (***)









Komentar