oleh

Upaya Penanganan Covid, KPCPEN-Kementrian Kominfo Gelar Webinar

-Maluku-1.125 views

Ambon, Marinyo.com- Guna menyampaikan informasi serta membangun pemahaman yang benar serta kepercayaan pada upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional maka
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (20/11/2020) menggelar webinar.

Webinar yang dilaksanakan oleh KPCPEN bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika ini mengusung tema ‘Manfaat Program PEN Bagi UMKM’ dengan menghadirkan dua narasumber yakni, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku, Drs Sammy Huwae, MH dan Kepala Dinas Kopersi dan UKM Provinsi Maluku, Drs Muhammad Nasir Kilkoda. Serta dipandu moderator Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik Kominfo Provinsi Maluku, Jhon Rumlawang, S.Sos, Msi.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku, Drs Sammy Huwae, MH dalam materi paparannya yang bertemakan “Peran Diskominfo Untuk UMKM Go Digital’, menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020
tentang Komite Penanganan
COVID-19 dan Pemulihan
Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang
ditandatangani pada 20 Juli 2020. Dimana Komite terdiri atas, Komite
Kebijakan; Satuan Tugas
Penanganan COVID-19, dan
Satuan Tugas Pemulihan dan
Transformasi Ekonomi Nasional.

Dimana, tugas komite kebijakan adalah menyusun rekomendasi kebijakan strategis (kepada Presiden) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis tersebut berikut terobosan-terobosan yang diperlukan, serta melakukan
monitoring dan evaluasi.

Sementara SatuanTugas
(Satgas) PenangananCOVID-19 dan SatgasPemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional memiliki tugas
melaksanakan dan mengendalikan
implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan masing
-masing bidang, yaitu Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait pelaksanaan kebijakan, melakukan pengawasan, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah lain.

Lebih lanjut kata Huwae, implementasi PEN di Provinsi Maluku dengan adanya Keputusan Gubernur Maluku Nomor 514 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pemulihan
Ekonomi Daerah. Dimana tugasnya adalah, Pertama, melaksanakan dan mengendalikan implementasi kegiatan strategis yang berkaitan
dengan percepatan Pemulihan Ekonomi Daerah.

Kedua, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pemulihan ekonomi daerah termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara secat dan tepat. Ketiga, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan percepatan pemulihan ekonomi nasional dan daerah. Keempat, menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional dan daerah.

Masih kata Huwae, ada tiga peran Dinas Kominfo dalam PEN yakni, melakukan upaya pendampingan
UMKM dalam rangka pengembangan SDM digital, melakukan pilot project “Pendampingan
UMKM Go Digital di
Provinsi Maluku Tahun 2021”, dan
berkoordinasi dengan Dinas
Koperasi dan UKM Provinsi
Maluku untuk mengidentifikasi
UMKM yang berpotensi.

Sementara Kadis Koperasi UKM Provinsi Drs Muhammad Nasir Kilkoda menjelaskan, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap UMKM. Dimana 50 persen UMKM menutup usahanya, 88 persen usaha mikro tidak memiliki khas dan tabungan, usaha mikro tidak memiliki akses permodalan. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed