Ambon, Marinyo.com- Pemerintah diminta untuk memperhatikan tunjangan khusus bagi para guru yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan mengatakan, dalam upaya memperhatikan tenaga pendidik di kawasan 3T, pemerintah daerah lewat Dinas Pendidikan diminta untuk berkoordinasi dengan kabupaten/ kota, sekaligus melihat kembali regulasi yang mendukung untuk dilakukan pembayaran tunjangan khusus bagi para guru yang ada di daerah 3T.
“Ini dimaksudkan untuk memperhatikan mereka dan sebagai upaya kita memperhatikan para pendidik yang ada di daerah 3T,” tandas Hurasan kepada wartawan, Senin (31/8/2020) di Baileo Rakyat-Karpan.
Dikatakan, dari hasil pembahasan di tahun 2019 kemarin dan 2020 ini menjadi catatan penting selain tunjangan guru dan lainnya, tetapi juga ada tunjangan khusus yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan.
Dan diharapkan lewat koordinasi yang baik antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan kabupaten/kota terutama dalam menyiapkan regulasi terkait besaran tunjangan khusus dimaksud.
“Mudah-mudahan lewat koordinasi yang baik antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan kabupaten/kota untuk menyiapkan regulasi pendidikan terkait dengan peraturan Gubernur yang mengacu kepada besaran tunjangan khusus bagi guru-guru yang ada di 3T, yaitu yang ada di MBD, KKT dan Kepulauan Aru.
Kiranya itu menjadi penting sehingga apa yang menjadi keinginan kita untuk peningkatan mutu pendidikan terutama di daerah terluar bisa didukung dengan insentif lewat tunjangan guru,” jelas dia, sembari mengharapkan agar kabupaten/kota nantinya dapat
menyiapkan regulasi terkait dengan peraturan Gubernur. (DAS)
Komentar