oleh

Tolak Perwali, Puluhan Sopir Angkot Passo Datangi DPRD Kota

-Kota Ambon-2.853 views

Ambon, Marinyo.com- Kebijakan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk memberlakukan aturan ganjil-genap untuk angkutan kota (Angkot) ternyata mendapat respons keras dari para supir Angkot.

Jumat (5/6/2020), sekitar pukul 10.30 Wit, puluhan supir Angkot jurusan Passo mendatangi Kantor DPRD Kota Ambon untuk menyatakan penolakan terhadap Peraturan Walikota (Perwali) Ambon Nomor 16 Tahun 2020.

Para supir Angkot ini menuntut agar Pemkot Ambon segera membatalkan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Operasional Angkot ganjil-genap.

Mereka juga mempertanyakan bantuan bagi para supir Angkot yang tak kunjung mereka terima.

“Dari 136 orang sopir angkutan Passo baru empat orang yang mendapatkan bantuan. Kami juga minta Pemkot Ambon untuk segera membatalkan Perwali Nomor 16 Tahun 2020,” demikian tuntutan para sopir Angkot Passo yang disampaikan oleh Ketua Jalur Angkot Passo, Izack Pelamonia.

Setelah berorasi di halaman Kantor DPRD Kota Ambon maka sekitar pukul 10.55 Wit, para perwakilan supir Angkot diijinkan masuk dan melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi III DPRD Kota, Johny P Wattimena dan Sekretaris Komisi, Robert Soissa.

Para supir Angkot juga mempertanyakan soal sosialisasi dari Pemkot dan DPRD Kota kepada para supir.

“Apakah pihak DPRD sudah pernah memberikan sosialisasi kepada kami pengemudi, karena selama ini kami tidak pernah mandapatkan sosialisasi dari pemerintah dan anggota dewan,” ujar mereka.

Mereka juga meminta jika ada pertemuan untuk merevisi Perwali dimaksud maka harus melibatkan para supir Angkot. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan adalah kesepakatan bersama.

Merespon apa yang disampaikan para supir Angkot ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Jhony Wattimena mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang apa yang menjadi aspirasi dari pengemudi Angkot.

“Kami akan mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan oleh para pengemudi angkot terkait hal tersebut. Kami juga akan melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perhubungan agar mendapatkan keringanan bagi para sopir Angkot,” tandas Wattimena.

Dikatakan, peraturan yang dibuat harus mensejahtrakan rakyat bukan malah menyusahkan. Sehingga atas nama rakyat, dirinya menolak peraturan tersebut karena setiap aturan yang dibuat harus dikaji terlebih dahulu agar mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.

Wattimena juga mengingatkan para supir Angkot agar dalam melakukan aktivitas tetap mengutamakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Setelah mendapat penjelasan dari Komisi III, para supir Angkot ini membubarkan diri sekitar pukul 11.50 Wit dengan aman dan tertib. (Mry-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed