Ambon, Marinyo.com-Dengan masih ditetapkannya Kota Ambon sebagai zona merah Covid-19, maka dipastikan untuk tahun ini baik Taqbiran maupun Sholat Idul Fitri 1441 H dilakukan di masing-masing rumah saja.
Hal ini disamapaikan Plt Kakanwil Agama Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis kepada wartawan, Senin (18/5) di Kantor Gubernur Maluku.
Dikatakan, pelaksanaan Sholat Ied merujuk pada edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 dan juga Fatwah MUI Nomor 28 Tahun 2020. Dimana, substansi edaran menteri dan Fatwah MUI bahwa ada dua kategori yakni, Sholat Ied diperbolehkan dilakukan di tanah lapang, masjid, atau mushala, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.
“Kalau kawasannya masih terkendali atau yang dibilang zona hijau maka pelaksanaan sholat itu bisa dilakukan sebagaimana biasanya. Tetapi kalau zona merah maka pelaksanaannya tetap dilakukan di rumah saja dengan tata cara sesuai Fatwa yang sudah dikeluarkan. Kecuali melaluo toa Masjid,” jelas Bugis.
Pada prinsipnya, kata Bugis, bukan melarang dilakukannya Sholad Ied ataupun melarang tidak boleh taqbiran, tetapi menghadapi Covid-19 ini diharapkan kita menghindari kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Sebab mengumpulkan banyak orang potensi munculnya penyakit ini. Apalagi lanjut dia, sekarang ini merupakan masa puncak Covid-19.
“Jumlah yang saat ini sudah terinfeksi sebanyak 106 orang. Olehnya itu, Fatwah MUI diharapkan dapat kita laksanakan demi keselamatan kita besama,” jelas dia.
Menyangkut sosialisasi Fatwah MUI terkait pelaksanaan Sholat Ied kepada masyarakat, Bugis menjelaskan, mulai besok tim akan turun ke 74 masjid dalam rangka sosialisasi.
“Insya Allah besok ada empat tim yang sudah dibentuk oleh gugus tugas akan tersebar ke 74 mesjid dalam rangka sosialisasi Fatwah MUI terkait tata cara sholad ied dan taqbiran,” tambah Bugis. (Mry-01)
Komentar