oleh

Studi Banding Pansus DPRD Maluku Menuai Kritikan

-Parlemen-614 views

Ambon, Marinyo.com – Studi banding yang dilakukan Pansus DPRD Maluku ke Jakarta dalam rangka pembobotan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ternyata menuai kritikan dari masyarakat.

Pasalnya, kebijakan studi banding DPRD Maluku yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 dinilai tidak populis.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury katakan, sejak awal, dirinya sudah mempredriksi resiko dari kebijakan yang diambil. Tetapi itu adalah konsukwensi yang harus tetap dijalani oleh Pansus.

“Sejak awal kan kepada teman-teman media saya sudah sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat tentang langkah yang kita tempuh. Ini sangat urgen untuk kepentingan Maluku, karenanya dengan berbagai resiko kita harus kejar itu,” jelas Wattimury kepada wartawan, Rabu (15/7/2020) di ruang kerjanya.

Dikatakan, Maluku telah memperoleh Participant Interest (PI) sebesar 10 persen dari Pemerintah Pusat. Karenanya ada ketentuan yang menjelaskan, pengelolaan PI 10 persen harus melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sehingga jika tidak ada BUMD maka akan ada kerjasama dengan pihak swasta.

“BUMD bisa dibentuk jika telah ada Peraturan Daerah, makanya Pemda Maluku siapkan Ranperda, ada dua yang disampaikan, yang pertama Ranperda tentang Pendirian Perseroda PT. MEA dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda PT MEA,” jelas Wattimury.

Apalagi kata politisi PDI Perjuangan ini, waktu yang perlukan untuk pembentukan Perseroda ini sangat mepet.

“Setelah Pansus dibentuk segera dilakukan rapat internal serta rapat dengar pendapat dengan eksekutif terhadap Ranperda dimaksud dilakukan secara marathon tanpa batas waktu dengan semua resiko protokoler kesehatan yang harus dilakukan.

Dan itu telah dilakukan DPRD Maluku, yang penting dan harus dipelajari adalah bagaimana manfaat BUMD kepada daerah, Ranperda seperti apa, bagaimana mekanisme kerja BUMD dengan Pemda dan lainnya,” kata Wattimury.

Diakuinya bahwa keputusan yang diambil untuk melakukan studi banding di tengah pandemi merupakan keputusan yang tidak populis.

“Kita sadari betul bahwa keputusan itu sangat tidak populis, tetapi itu harus kita lakukan. Karena jika tidak dilakukan dan terjadi sesuatu dengan Ranperda tersebut karena referensi yang kurang, maka bukan saja anggota dewan yang menyusun Perda dan Pemda Maluku yang dirugikan tetapi masyarakat Maluku akan rugi.

Wattimury menambahkan, DPRD punya pengalaman dengan PD. Panca Karya. Selama ini bagaimana Panca Karya memberikan PAD kepada daerah sangat kecil.

“Ketika kita buat penyertaan modal kepada Panca Karya jadi masalah dan kita tidak mau mengulangi hal-hal seperti itu,” kata dia mengingatkan. (Mry01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed