oleh

Soal Status Tanah, 205 KK Warga Lembah Argo Minta Dukungan Politik DPRD Maluku

-Parlemen-2.432 views

Ambon, Marinyo.com- Sebanyak 205 kepala keluarga (KK) eks pengungsi Buru yang menempati kawasan Lembah Argo-Passo meminta dukungan politik dari DPRD Maluku terkait status tanah yang sementara ini mereka diami.

Salah satu warga Lembah Argo, Frangky Nikijuluw mengatakan, inti pertemuan dengan Komisi I adalah meminta dukungan politik DPRD Maluku dalam rangka memperjuangkan kejelasan status tanah dari 205 KK yang ada.

“Inti dari surat kita adalah meminta dukungan politik dari DPRD dalam hal ini Komisi I untuk memperjuangkan lahan yang merupakan pemberian dari pemerintah daerah dari 167 KK ke 205 KK. Ini merupakan tindaklanjut dari proses kita sejak dari tahun 2016,” jelas Nikijuluw.

Dikatakan, Pemda Maluku telah bersedia melepaskan tanah itu, hanya kita minta dukungan politik DPRD.

Menyikapi apa yang disampaikan warga Lembah Argo, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, Komisi I siap memberikan dukungan politik, asalkan ada kejelasan data dari 205 KK tersebut sehingga bisa menjadi referensi bagi komisi dalam memberikan rekomendasi bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

“Memang surat mereka sudah lama prosesnya, dan melalui proses yang panjang sudah di acc untuk 291 keluarga dengan Pemda dan itu hasil verifikasi faktual di lapangan dari kurang lebih 490 kepala keluarga. Jadi dari hasil verifikasi itu mendapatkan 291 kepala keluarga.

“Dalam pertemuan itu di simpulkan pertama harus ada kejelasan data dari 205 kepala keluarga tersebut, sebagai bahan informasi sekaligus menjadi referensi data bagi komisi,” jelas Rumra.

Dikatakan, Komisi I akan melakukan pertemuan dengan Pemprov Maluku dalam hal ini Biro Hukum dan Aset dan juga kita akan turun langsung ke lapangan atau on the spot terkait dengan 205 kepala keluarga itu apakah mereka ada di tempat tersebut atau tidak, sehingga keputusan yang diambil benar-benar tepat.

“Mereka inikan sudah cukup lama disitu sehingga membutuhkan kepastian status kepemilikan tanah, karena tanah itu kan tanah Pemda jadi mudah diproses, yang menjadi masalah kalau tanah itu milik perorangan atau tuan tanah karena prosesnya akan sulit.

Mudah- mudahan kita ada pertemuan dengan Pemda dan mereka untuk menggodok hasil terakhir dan ada keputusan supaya bisa di sampaikan kepada Ketua DPRD untuk diparipurnakan menjadi keputusan dewan,” tandas Rumra. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed