oleh

Soal Persoalan Kursi Gerindra, DPRD-KPU Maluku Tunggu Keputusan MA

-Parlemen-909 views

AMBON, MARINYO.COM- Menindaklanjuti surat masuk DPD Partai Gerindra Maluku terkait pengisian satu kursi anggota DPRD Maluku Daerah Pimilihan (Dapil) Kota Ambon hasil Pemilu 2019-2024, Komisi I DPRD Maluku, Selasa (24/8/2021) mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku untuk mendengar pendapat KPU mengenai masalah tersebut.

“Kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi proses ini, tetapi karena surat masuk kita memfasilitasi untuk mengkomunikasikan dengan KPU,”ujar Ketua Komisi I Amir Rumra kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Dikatakan, dari hasil rapat komisi tetap menunggu putusan Makamah Agung (MA), sehingga menjadi dasar hukum untuk dikonsultasikan dengan KPU Pusat.

“Dengan dasar itulah barulah KPU Maluku berkonsultasi dengan KPU Pusat sebagai legilator untuk menyampaikan terkait itu,”ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengakui sudah memberi penjelasan secara tertulis dan sudah serahkan ke Komisi.

Menurutnya, dari sisi aspek hukum, persoalan di tubuh Gerindra hampir sama yang dilakukan pada pengisian kursi di PDI Perjuangan.

“Jadi kita menunggu keputusan hukum tetap, karena masih berproses di Makamah Agung (MA),”cetusnya.

Menurut Kubangun, hal ini tetap menjadi atensi KPU RI, untuk nantinya disampaikan ke KPU RI berkaitan laporan tambahan, penjelasan dan petunjuk.

Disingung desakan dari Partai, menurutnya sudah disampaikan secara mekamisme mulai dari perlakuan hingga fisik.

“Prinsipnya kita menunggu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap lalu kemudian disampaikan ke KPU RI untuk mdndapatkan petunjuk dan arahan,”pungkasnya. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed