oleh

Soal Empat ODGJ di Tual & Aru, Refra Desak Pemda Ambil Langkah Penanganan

-Parlemen-327 views

AMBON, MARINYO.COM- Nasib malang menimpa Christian Waitobi (53) dan Monica (36) asal Desa Marlasi, Kecamatan Aru Selatan serta Mohammad Kasim Ainarwawan (29) asal Desa Temedan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual dan Ketty (34) Desa Taar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.

Bertahun-tahun empat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dipasung oleh keluarga mereka karena dianggap membahayakan keselamatan warga desa.

Kondisi ini tentunya membuat anggota DPRD Maluku dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muimin Refra harus angkat bicara.

Kepada wartwan, Senin (6/9/2021) di Gedung DPRD Maluku, Refra mengaku menyesal dengan langkah yang dilakukan oleh keluarga terhadap saudara mereka dengan gangguan jiwa ini.

“Selaku anggota dewan kami menyesal dengan pemasungan yang terjadi terhadap orang dengan gangguan jiwa. Karena sudah bertahun-tahun. Dan pemasungan ini bukan menyelesaikan masalah tetapi malah menambah masalah bagi mereka,” ujar Refra.

Terhadap persoalan itu,
Ketua Fraksi Pmbangunan Bangsa DPRD Provinsi Maluku Ini, mendesak pemerintah Kota Tual, Aru dan Provinsi Maluku, untuk segera mengambil langkah-langkah serius dalam penanganan kasus empat ODGJ yang dipasung untuk secepatnya ditangani Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Nania Ambon.

“Pemasungan ini kurang lebih sembilan tahun di Desa Temedan dan Taar Kota Tual, kemudian di Aru juga sama. Ini pemasungan yang sudah bertahun-tahun, karena itu saya minta ke Pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) lebih intens untuk mencari solusi yang tepat dalam menangani kasus ODGJ yang dipasung,”ujarnya.

Sebagai anggota legislativ kata, Refra akan mendorong pemerintah lewat Dinas terkait untuk bisa menganggarankan persoalan penanganan kasus ODGJ yang dipasung, kondisinya bisa lebih membaik.

Menurutnya, meskipun secara psikologis mengalami gangguan, namun sebagai warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapat pelayanan dari pemerintah dalam proses penyembuhan.

“Kita akan mendorong dan mensupport, kita juga akan panggil Dinsos untuk bertanggungjawab atas persoalan ini, untuk nantinya bisa diangkut dari daerah asalnya ke RSKD Nania Ambon, agar mendapat penanganan intens, sehingga ini perlu dianggarankan agar hak-hak mereka sebagai warga negara bisa diterima,”tegasnya. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed