oleh

SK 1.004 Guru Kontrak Tahun 2020 Diperpanjang

-Parlemen-904 views

AMBON, MARINYO.COM- Hasil rapat Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku telah disepakati bahwa SK dari 1.004 guru kontrak tahun 2020 diperpanjang di tahun 2021 dengan batas waktu hingga bulan Mei-Juni.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk membayarkan gaji guru kontrak 2020 mulai dari Januari-April.

“Kami bersepakat hak mereka dari Januari-April harus dibayarkan, makanya secara administrasi harus didukung dengan SK tenaga kontrak. Dengan dasar itu tenaga kontrak itulah yang nanti dibayarkan hak-hak mereka,”ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan di Baileo Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Jmat (30/04/2021).

Sementara untuk guru kontrak yang baru direkrut namun sudah menerima gaji, menurutnya SK tersebut akan ditarik.

“Kalau guru kontrak baru dan di SK-kan hari ini namun sudah dibayarkan gaji, pertanyaannya yang baru itu harus dibayar bulan April, Januari-Maret dia tidak mengajar, semustinya yang lama harus dibayarkan,”tuturnya.

Ia mengakui, benar SK guru kontrak di tahun 2020 batas waktu 31 Desember, namun sampai hari ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah melakukan pembehentian secara tidak hormat, atau melayangkan surat resmi kepada guru kontrak, bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi guru kontrak.

“Nyatanya tidak, bahkan mulai Januari sampai hari ini mereka tetap mengajar. Oleh karena itu kita sudah mengambil keputusan guru kontrak 2020 diperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan Mei-Juni, melakukan proses pembayaran terhadap hak-hak mereka,”pintanya.

Terkait penerimaan guru kontrak baru, secara pribadi di komisi dirinya tidak setuju dikarenakan dilakukan peningkatan gaji menjadi Rp1,5 juta.

Untuk itu, wakil rakyat dari Maluku Tengah ini pernah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk hati-hati untuk pergantian guru kontrak.

“Karena hitungannya kalau misalkan baru masuk pasti yang lama akan diganti, pertanyaannya komitmen kami kebijakan pemerataan dan pergerseran dalam upaya menutupi kekurangan guru kontrak di beberapa sekolah yang tidak memiliki guru kontrak bukan diberhentikan,”cetusnya.

Untuk guru honor penugasan, ia mengingatkan Dinas Pendidikan agar guru kontrak yang dialihkan menjadi guru penugasan, maka sesuai petunjuk teknis (Juknis) terkait gaji harus setingkat mendekati Rp1,5 juta dari guru kontrak, dihitung berdasarkan jumlah siswa di sekolah dan jam mengajar.

“Misalnya diatas jumlah siswa diatas 700 maka gai pokok Rp300 jika per jam Rp20 ribu, jumlah siswa dibawah 700 gaji pokok Rp200-250 ribu, kemudia dihitung per jam mengajar.

Tentu pembayaran gaji harus disertai evaluasi dari Kepala Sekolah, dan tidak memenuhi indikator seperti absen, malas sekolah, melakukan berbagai hal diluar norma, maka pihak sekolah berhak melakukan pemberhentian. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed