oleh

Sekda Jelaskan Alasan Pemprov Meminjam Rp700 M ke Banggar DPRD

-Parlemen-744 views

Ambon, Marinyo.com- Dihadapan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang, akhirnya menjelaskan alasan sehingga pemerintah daerah (Pemda) Maluku harus melakukan pinjaman sebesar Rp700 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Menurutnya ini baru kali pertama pertemuan dengan Banggar DPRD untuk menjelaskan pinjaman dimaksud.

“Pertemuan dengan Banggar DPRD memang ini baru pertama kita menjelaskan pinjaman ini ke Banggar. Jadi kita mulai beproses dari September dan seterusnya.

Kenapa kita harus pinjam, begitu terpuruk semua daerah sehingga transfer dari pusat terbatas, PAD terbatas, disatu sisi kita harus rasionalisasi, kemudian membiayai Covid-19 dan dampaknya, sehingga APBD sangat tertekan,” ujarnya kepada wartawan usai rapat dengan Banggar DPRD Maluku, Kamis (26/11/2020) malam di Gedung DPRD Maluku.

Dikatakan, jika tidak meminjam maka pembangunan daerah ini akan seret.

“Kalau seperti begini maka kita membangun daerah ini lama. Dan momentum itu harus sekarang. Kalau tahun depan itu lain lagi ceritanya. Kalau kita memakai momentumnya sekarang maka kita mendapat banyak relaksasi,” ujar Sekda.

Dijelaskan, langkah pemerintah bersandar pada PMK 105 yang sudah direvisi 179, dan sandaran ke atas PP 42 dan UU nomor 20 yang semua memang kita tahu mulai dari Maret banyak sekali aturan dalam kondisi Pandemi Covid-19, banyak menabrak aturan reguler, salah satu pinjaman ini.

Pinjaman ini berbeda dengan pinjaman reguler yang sandarannya ada di PP 56. Dicontohkan, proyek itu tidak perlu visibility studi atau uji kelayakan, hanya perlu cukup buat TOR langsung disetujui.

Selain itu, tidak perlu dibahas di dewan untuk mendapat persetujuan, hanya dibilang begitu diajukan Pemda maka paling lama 5 hari diberitahukan ke DPRD.

“Jadi kita membawa ke alam pemikiran Pemulihan Ekonomi Nasional, salah satu syaratannya harus dikaji dampak Covid-19, misalnya pasien terkonfirmasi, kematian, suspek dan macam-macam. Jadi dikaji epidemologi penyebaran Covid-19, baru daerah itu dinyatakan terdampak. Sandaranya PMK kemudian bunga Cuma 0 persen,” tutur Sekda.

Lebih lanjut dikatakan, kenapa tidak dibahas di APBD-Perubahan? karena alam pemikiran bahwa ini akibat Covid-19, jika pinjaman reguler pasti harus ada visibility studi, dibahas di DPRD, disetujui, dibawa kesana , tapi PEN banyak aturan yang spesial.

“Ada yang bertanya ini defisit bagaimana, kita ternyata pinjam melebihi defisit, artinya defisit kemarin Rp102 miliar, kita tidak bisa pinjam melebihi itu. itu berarti harus minta persetujuan dari Kemendagri dan Kementrian Keuangan. Kita sudah melelui itu semua,” jelas dia.

Masih kata Sekda, bukan hanya Maluku yang melakukan pinjaman tetapi ada 23 daerah yang meminjam, termasuk kabupaten dan kota dan perlakuannya semua sama.

Dikatakan, Pemda sudah mengklarifikasi di sidang yang terhormat bagaimanan cantolan ke APBD-Perubahan, APBD-P sudah dibahas dan sudah jadi. Kita pun berkonsultasikan juga kesana bahwa didalam pinjaman Pemprov Maluku dapat dimasukan kedalam hasil evaluasi RAPBD yang telah menjadi Perda .

Dengan demikian hanya tinggal program, kegiatan, anggaran dimasukan dalam situ.

“Ada kewajiban yang dimasukan di tahun APBD 2020, misalnya pengelolaan hutang sekian 0,185 persen, fee profesi 1 persen kurang lebih 8 miliar kita tambahkan dari mana. Jadi tidak menganggu belanja jasa dan modal, tetapi diambil dari belanja rutin. Misalnya perjalanan dinas dikurangi,” rinci dia.

Menyangkut mekanisme masuknya uang dari PT SMI ini, Sekda jelaskan, uang dari SNI masuk ke Pemprov dan dibuka rekening sendiri, sehingga tidak digabung dengan rekening APBD reguler.

“Jadi secara bertahap ditransfer ke kita tiga tahap. Dimana tahap pertama 25 persen, kedua 45 persen, sisanya tahap III. Jadi dicairkan sampai tanggal 15 Maret 2021,” ujar dia. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed