AMBON, MARINYO.COM — Komisi I DPRD Provinsi Maluku menunda rapat dengar pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku serta Biro Hukum dan Aset. Penundaan dilakukan karena pihak-pihak yang diundang tidak hadir dalam rapat yang sedianya membahas penyelesaian sengketa lahan Kahena.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menjelaskan bahwa RDP tersebut dijadwalkan untuk membahas persoalan lahan di kawasan Kahena, IAIN, Desa Batu Merah, Kota Ambon. Rapat dirancang dengan menghadirkan pemerintah daerah dan masyarakat selaku pemilik lahan agar persoalan dapat dibahas secara terbuka.
“Komisi I DPRD Maluku melakukan RDP bersama Pak Sekda, Biro Hukum dan Aset. Kami juga mengundang masyarakat pemilik lahan di Kahena agar kedua belah pihak bisa duduk bersama,” ujar Solichin kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Rabu (14/1/2026).
Namun, Sekda Provinsi Maluku dan sejumlah pihak terkait tidak menghadiri rapat tersebut karena berhalangan dengan agenda lain. Pemerintah daerah hanya diwakili oleh Asisten I serta perwakilan dari Biro Hukum.
“Karena pihak yang kami undang tidak hadir, maka Komisi I memutuskan untuk menunda atau melakukan skorsing rapat hingga besok,” tegasnya.
Solichin menambahkan, keputusan penundaan RDP telah disampaikan kepada seluruh pihak terkait. Ia berharap pada pelaksanaan RDP selanjutnya, semua pihak yang diundang dapat hadir sehingga persoalan sengketa lahan Kahena dapat dibahas dan diselesaikan secara tuntas. (das)









Komentar