oleh

Sangadji Perintahkan Kepsek SMA/SMK Bayar Honor Guru Penugasan

-Maluku-542 views

AMBON, MARINYO.COM- Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji
memerintahkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK untuk membayar honor guru penugasan yang dialihkan dari guru kontrak.

Dikatakan, jika Kepsek tidak menindaklanjuti perintah tersebut maka terhadap mereka akan ditindak.

“Jadi mereka harus taat sesuai perintah, jika tidak saya akan menindak tegas siapapun yang tidak mengikuti perintah ini,”ungkap Sangadji kepada wartawan usai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rabu (5/4/2021).

Menurutnya, 440 guru penugasan ini ditempatkan di sekolah-sekolah jumlah siswanya banyak, tentu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) besar, sehingga mampu membayarakan honor guru penugasan.

“Kenapa saya menempatkan guru-guru penugasan ini di sekolah-sekolah besar, karena saya tahu bahwa dana BOS mereka besar, dan Menteri Pendidikan mengamanatkan dana BOS bisa digunakan sampai 50 persen untuk kesejahteraan guru,”ucapnya.

Olehnya itu, dirinya meminta kepada 440 guru penugasan agar tidak perlu takut, pastinya honor yang diberikan tidak akan jauh berbeda bahkan lebih dari guru kontrak.

“Saya akan terus mengontrol, jadi tidak perlu takut,”tandasnya.

Terkait hak-hak guru penugasan yang dialihkan dari guru kontrak untuk triwulan I Januari-Maret, dirinya memastikan tetap akan diberikan.

Kemudian dalam penyerahan SK nantinya, pihaknya akan melampirkan alasan kenapa tidak lagi dingunakan di guru kontrak, sehingga tidak ada lagi polemik terhadap kebijakan ini.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapry mengutarakan pengalihan guru penugasan dari guru kontrak didasarkan analisa kebutuhan.

“Data-data sebenarnya sudah ada, tetapi secara administratif belum dibuat, sehingga menjadi pertanyaan dari Guru kontrak 2020 kenapa dialihkan, padahal syarat-syarat dialihkan sudah ada, itu yang kita minta supaya polemik ini selesai, dan guru-guru itu dia mengetahui harus dialihkan, itu harus ada satu administrasi resmi dikeluarkan, dan pada saat dia dialihkan penugasan dilampirkan, sehingga dia mengetahui pasti penjelasan dilaihkan, karena ada ada alasan objektif yang sudah ditetapkan oleh Dinas,”terangnya. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed