oleh

Samallo Kecam Tindakan Sembilan DPC Saat Musdalub DPD Partai Hanura

-Politik-1.044 views

AMBON, MARINYO.COM- Kegaduhan yang dibuat oleh sembilan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) saat Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Hanura pada Sabtu (6/11/2021) mendapat kecaman dari Koordinator Wilayah (Korwil) Maluku dan Maluku Utara (Malmalut) Bidang Pembinaan dan Kemenangan Partai Hanura, Suhaedi K. Samallo.

Kepada wartawan, Selasa (9/11/2021) via telphon selulernya Samallo katakan, sikap yang ditunjukkan sembilan DPC Hanura di Maluku adalah bentuk sikap memaksakan kehendak hingga berunjung kisruh.

“Kalau saya lihat apa yang mereka lakukan itu sudah kali ketiga. Di Tahun 2019 mereka mengajukan mosi tidak percaya kepada ketua DPD, ihwal ini telah diselesaikan. Nah, ditahun 2020 mereka kembali berulah melakukan somasi karena tidak ada komunikasi untuk pelaksanaan Musdalub ini. Begitupun saat Musdalub berlangsung, mereka juga membuat keributan. Ya secara pribadi saya cukup kecewa dengan sikap mereka itu,” ujar Samallo.

Dia bahkan menilai bahwa sembilan DPC tidak memahami tentang internal partai. Tapi sebaliknya mereka tidak sabar dan memaksakan kehendak.

“Harusnya mereka paham tentang aturan internal. Jika tidak sependapat kan ada ruang lain. Jangan kemudian membuat gaduh dan keributan,” tutur Samallo, sembari menambahkan tindakan sembilan DPC akan dilaporkan ke DPP.

Samallo juga mengomentari ihwal tudingan sembilan DPC yang menyatakan H. Mus Mualim telah pindah partai ke Partai umat.

“Tentu DPP akan melakukan verifikasi dari data yang disampaikan itu. Apakah partai Umat itu sudah masuk sebagai partai atau masih bersifat Ormas dan sebagainya,”tutup Samallo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa sikap protes yang dilayangkan sembilan DPC Partai Hanura Maluku atas keputusan DPP yang hanya merekomendasi dua nama calon dari tiga kandidat calon ketua DPD Hanura Maluku, berbuntut panjang. Kabarnya, DPP akan mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi terhadap sembilan DPC itu.

Ke sembilan DPC itu menilai Musdalub yang digelar pada Jumat pekan kemarin inkonstitusional. Dimana, kebijakan DPP hanya merekomendasi dua calon ketua telah mengesampingkan kandidat lain yang memiliki dukungan sembilan DPC sebagai dukungan mayoritas.

Sembilan DPC itu diantaranya, DPC Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan, Maluku Tengah, Maluku Barat Daya (MBD) dan Aru.

Plt Ketua DPD Hanura Maluku, Mayjen TNI Purn. Sumiharjo Pakpahan yang dikonfirmasi ihwal sikap DPP itu mengaku belum mengetahuinya. Namun, menurutnya, kisruh Musdalub DPD Hanura itu nantinya diselesaikan di Dewan Kehormatan (DK) Partai Hanura.

“Maaf saya belum tahu soal informasi akan ada pemberian sanksi itu,” ujar Pakpahan. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed