AMBON, MARINYO.COM- Dari tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah Maluku, salah satu yang menjadi prioritas yakni Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Dari tujuh Ranperda ada yang diprioritas menyangkut Covid-19, karena Perda ini akan menjadi payung bagi semua penegakan hukum menyangkut Perda,”ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku, Edison Sarimanela kepada wartawan di DPRD Maluku, Jumat (23/7/2021).
Dikatakan, Ranperda ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk penanggulangan Covid-19, yang didalamnya terdapat sanski sebagai efek jera bagi aparat dan msyarakat yang melanggaran Prokes.
“Jadi Ranperda ini agar kita bersama-sama memberantas Covid-19, kalau tidak ada aturan/regulasi Covid-19 maka semua masing-masing menentukan sendiri, tetapi tidak efeknya,”tuturnya.
Untuk itu, dengan Ranperda dirinya berharap penanggulangan Covid-19 bisa tertangani dengan baik.
“Mudah-mudahan bisa berjalan dengan kita inginkan,”ucapnya.
Ia mengungkapkan, Ranperda ini sudah melewati berbagai tahapan salah satunya fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi tujuh ini tetap dibahas secara bersama-sama,”cetusnya.
Terlepas hal tersebut, ada juga 12 Ranperda usul dari komisi, tetap menjadi prioriras untuk dibahas, karena merupakan fungsi utama, tanggungjawab semua sehingga semuanya dapat diselesaikan, baik usulan pemda maupun usulan inistaif dari setiap komisi.
“Kami akan fokus untuk pembahasannya di tahun ini sehingg bermanfaat bagi semua,”pungkasnya. (DAS)
Komentar