AMBON, MARINYO.COM- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025–2026 di SMA Negeri 1 Ambon menjadi sorotan tajam publik.
Kekacauan dalam sistem penerimaan yang melibatkan dua aplikasi berbeda masing-masing dibuka oleh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan pihak sekolah mengakibatkan banyak calon siswa berprestasi tidak lolos seleksi.
DPRD Provinsi Maluku pun memanggil Penjabat Kepala Dinas Pendidikan, James Leuwakabessy, untuk meminta penjelasan resmi atas kegaduhan ini.
Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV DPRD Maluku pada Rabu malam (2/7/2025) di Gedung Rakyat, Karang Panjang, Ambon, membahas persoalan PPDB secara menyeluruh.
Namun SMA Negeri 1 Ambon menjadi topik yang paling disorot karena munculnya laporan dari orang tua siswa mengenai ketidakadilan dan ketidakjelasan sistem seleksi.
Anak Berprestasi Tidak Lolos
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari orang tua siswa.
Salah satu yang paling mengemuka adalah laporan tentang anak-anak berprestasi dengan nilai akademik tinggi yang tidak diterima di SMA Negeri 1 Ambon, sementara siswa lain yang tidak memiliki prestasi khusus justru lolos.
“Ini jelas menjadi tanda tanya besar. Kami tidak bisa tinggal diam ketika anak-anak yang punya potensi justru tidak mendapatkan kesempatan karena sistem yang tidak sinkron,” ujar Tethool .
Ia menyebut, dalam sistem PPDB tahun ini, ada tiga jalur yang digunakan: zonasi, afirmasi, dan prestasi. Namun mekanisme seleksi melalui jalur prestasi tidak berjalan semestinya karena gangguan sistem dan aplikasi ganda yang digunakan tanpa koordinasi terpadu antara dinas dan sekolah.
Dua Aplikasi, Siswa Jadi Korban
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Maluku mengakui bahwa sempat terjadi pembukaan dua sistem aplikasi pendaftaran secara bersamaan.
Satu dikelola oleh Dinas Pendidikan, dan satu lagi dibuka oleh mantan Penjabat Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ambon. Akibatnya, proses seleksi dan pemberkasan menjadi tidak sinkron dan banyak siswa tereliminasi tanpa alasan yang jelas.
“Kami sayangkan, bagaimana mungkin di era digital seperti sekarang ini, dua sistem berjalan tanpa koordinasi. Yang jadi korban adalah para siswa dan orang tua,” tegas Tethool.
Ia menyebut DPRD akan memanggil kembali pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk pengelola sistem aplikasi, untuk menjelaskan secara terbuka bagaimana hal ini bisa terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada siswa.
Kadis Enggan Berkomentar
Setelah rapat berlangsung, wartawan berusaha meminta penjelasan langsung kepada Kadis Pendidikan Provinsi Maluku, James Leuwakabessy.
Namun yang bersangkutan enggan memberikan keterangan dan justru mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada Ketua Komisi IV DPRD Maluku dan Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan.
Sikap tertutup ini semakin memperkuat kekecewaan sejumlah pihak, terutama para orang tua siswa yang merasa diperlakukan tidak adil dalam proses seleksi.
Desakan Evaluasi dan Transparansi
Sejumlah anggota DPRD Maluku juga menyuarakan desakan agar sistem PPDB tahun ini dievaluasi total.
Mereka menilai, selain karena tidak adanya koordinasi antara sekolah dan dinas, kurangnya transparansi dalam proses ditemukan pelanggaran serius.(***)









Komentar