Ambon, Marinyo.Com- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Seram Bagian Timur (SBT), Sius Kolatfeka mengecam tindakan Camat Pulau Teor, Indra Rumahkuay yang menyurati Kantor Cabang Bank Maluku-Malut di Bula untuk menahan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk tujuh (7) desa dari 10 desa yang ada di Kecamatan Pulau Teor.
“Saya harus memperjuangkan kepentingan masyarakat terkait persoalan yang sementara terjadi di tengah masyarakat dan itu harus di suarakan,” kata Kolatfeka kepada wartawan di Ambon, Rabu(23/12/2020).
Dikatakan, surat Camat Nomor 138 Tahun 2020, yang menerangkan soal penangguhan pencairan alokasi ADD ini adalah sikap yang brutal dan tidak didasarkan atas dalil-dalil hukum.
Sebab lanjut dia, ada tahapan mekanisme, dimana setiap tahun ada tiga tahap pencairan.
“Di bulan Oktober, Nopember dan Desember ini roda pemerintahan di tingkat desa itu sementara berjalan dan mereka sesuai ketentuan mereka mendapat tunjangan yang dialokasikan dalam ADD, tapi sampai saat ini berdasar surat Camat no 138 Rahun 2020 melakukan penangguhan penahanan ADD sedangkan batas pengeluaran SPPD dari keungan tanggal 24 Desember 2020,” tandas Kolatfeka.
Kebijakan Camat Teor ini, kata dia, adalah kebijakan yang telah merugikan ribuan masyarakat Teor.
“Semestinya baik DD dan ADD harus dicairkan di tanggal 24 Desember, karena ada ketentuan dari kementerian keuangan bahwa dana itu harus cair di bulan Desember untuk kepentingan rakyat di tengah Covid 19.
Ini sikap yang tidak manusiawi dari camat, masyarakat lagi susah ADD di tangguhkan, sedangkan Pejabat desa semua lagi menunggu di kota Bula untuk menanti pencairan ADD, sedangkan transfer DAK(dana alokasi khusus) itu sudah masuk di rekening desa,” tutur dia.
Dia juga mempertanyakan kinerja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), yang sampai saat ini belum ada satu surat keterangan dari Dinas PMD untuk Bagian Keuangan dalam rangka pencarian dana desa.
“Koordinasi sudah dilakukan dengan keungan pada tanggal 22 Desember 2020 tapi belum ada surat yang masuk dari Dinas PMD,” jelas dia.
Kolatfeka menduga ada konspirasi di balik penundaan ADD ini. “Kalau tidak suka dengan SK Penjabat Bupati SBT Hady Soeleman terhadap 7 karakteker kepala desa di Kecamatan Teor untuk menyambung pemerintahan di tengah proses Pilkada SBT karena masa jabatan 7 kepala desa ini berakhir tanggal19 Oktober 2020, minimal ada telaah hukum yang lain, terutama Kabag Hukum harus memberikan telaah terhadap masalah ini dan semua dinas yang punya keterkaitan harus bertanggung jawab terhadap masalah yang terjadi,” tegas dia. (DAS)
Komentar