Ambon, Marinyo.com– Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Periksa Keuangan (BPK).
Opini ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) terhadap LKPD tahun 2019 yang diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dan didampingi oleh Wakil Ketua Melky Sairdekut, Azis Sangkala dan Rasyad Effendy Latuconsina.
Rapat ini diikuti oleh Kepala BPK RI, Agung Firman Sampurna dan Gubernur Maluku, Murad Ismail secara virtual, Senin (27/7/2020).
Kepala BPK RI, Agung Firman Sampurna dalam sambutannya mengatakan, tujuan utama pemeriksaan keuangan adalah untuk memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Kriteria yang digunakan BPK dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan adalah kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Agung.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, kualitas laporan keuangan tergambar dalam empat jenis opini yang diberikan BPK, yakni, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Ditegaskan, bahwa pemeriksaan laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan
sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target/tujuan entitas atau program.
Pemeriksaan laporan keuangan juga belum secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan
ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan. Namun demikian, apabila ditemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan, baik yang berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh, BPK wajib untuk mengungkapnya dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan.

Lebih lanjut kata Agung, dari LHP LK Pemprov Maluku TA 2018, opini LK Maluku adalah WDP. Dan belajar dari opini tahun 2018 itu, Pemprov Maluku berupaya keras, konsisten dan disiplin untuk meningkatkan
akuntabilitas tata kelolanya, khususnya tata keuangannya yang
kemudian tercermin dalam penyajian laporan keuangan tahun 2019.Dari hasil pemeriksaan atas LK Tahun 2019, tidak ditemukan
permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan.
Menurutnya, Laporan Keuangan Pemprov Maluku, telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemprov
Maluku tanggal 31 Desember 2019, dan Realisasi Anggaran (LRA), Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan, sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dengan demikian, Laporan Keuangan Pemprov Maluku Tahun 2019 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tentunya, kata Agung, ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan kerja keras dari seluruh jajaran Pemprov Maluku.
Meskipun demikian, Agung katakan, bahwa dengan opini WTP tidak berarti Laporan Keuangan Pemprov Maluku bebas dari kesalahan. Sebab, BPK masih menemukan
kelemahan dalam SPI maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.
Kelemahan SPI yang menjadi perhatian BPK antara lain :
1. Pemerintah Provinsi Maluku Belum Sepenuhnya Menyusun Kebijakan
Akuntansi Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
2. Pengelolaan Kas pada Pemerintah Provinsi Maluku Belum Sepenuhnya Tertib
3. Saldo Penyertaan Modal pada PT. Banda Permai Belum Didukung Laporan Keuangan
4. Pengelolaan Aset Tetap Tidak Memadai
5. Saldo Utang Beban Barang dan Jasa Sebesar Rp1.394.531.989,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Tahun 2019 belum dapat dirinci.
BPK juga menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain yaitu:
1. Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Belum Memadai
2. Pengelolaan Retribusi Daerah Belum Memadai
3.Pemberhentian PNS Yang Terkena Kasus Hukum Terlambat Dilaksanakan
4. Kelebihan Pembayaran atas Honorarium Pembantu Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Sebesar Rp23.598.000,00
5.Kekurangan Volume Tiga Paket Pekerjaan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Sebesar Rp31.426.504,58;
Atas permasalahan tersebut, BPK meminta Gubernur Maluku dan jajaran, agar segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung. (Mry-01)











Komentar