AMBON, MARINYO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Kepolisian terkait beredarnya flayer berisi seruan aksi “tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon” bukanlah bentuk pembungkaman kritik, melainkan proses normatif dalam sistem demokrasi yang sehat.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, kepada Media Center, Kamis (29/1). Ia menjelaskan bahwa proses hukum yang ditempuh bertujuan untuk menempatkan secara proporsional hubungan antara demokrasi, kebebasan berpendapat, dan supremasi hukum.
“Proses ini perlu dilihat sebagai upaya meluruskan pemahaman bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti bebas tanpa batas,” ujar Lekransy.
Menurutnya, laporan hukum yang dilakukan Pemkot Ambon harus dipahami sebagai sarana untuk menemukan dan menguji kebenaran atas setiap tindakan di ruang publik. Hukum, kata dia, berlaku adil bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.
“Karena itu, langkah ini sama sekali bukan upaya pembungkaman terhadap kritik,” tegasnya.
Lekransy menambahkan, Pemerintah Kota Ambon sangat menghargai kebebasan berpendapat. Namun, ketika informasi yang disampaikan telah melampaui batas dan berpotensi mengandung berita bohong, ujaran kebencian, serta ajakan provokatif yang dapat mengancam ketertiban dan keamanan publik, maka penegakan hukum menjadi langkah yang sah dalam demokrasi.
“Tindakan hukum melalui laporan polisi justru merupakan bagian dari praktik demokrasi itu sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah hukum ini juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dalam menyampaikan kritik, sekaligus menjaga martabat dan fungsi negara dari fitnah atau hoaks yang berpotensi merusak stabilitas pemerintahan.
“Di satu sisi, hak masyarakat untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil harus dijamin, dan di sisi lain pemerintah juga berhak menjalankan roda pemerintahan tanpa gangguan dari tindakan yang melanggar hukum,” tambahnya.
Ronald menegaskan bahwa Pemkot Ambon memahami sepenuhnya peran kebebasan berpendapat sebagai alat kontrol sosial agar kekuasaan tidak berjalan menyimpang atau menjadi tirani. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa prinsip utama demokrasi adalah kesetaraan di hadapan hukum.
“Pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih atas setiap masukan, kritik, dan saran dari masyarakat. Kami berharap ke depan masyarakat terus berkolaborasi dan tetap kritis melalui mekanisme yang etis dan demokratis, sehingga pembangunan Kota Ambon semakin berkualitas dan berkelanjutan,” pungkas Lekransy. (***)










Komentar