Ambon, Marinyo.com- Satu pasien Covid-19 dengan comorbid, inisial ‘HP’, laki-laki (78) asal Kota Ambon dengan nomor kasus 3477 meninggal dunia di Rumah Sakit (Rumkit) Tingjat II dr J.A Latumeten, Senin (19/10/2020) pukul 01.00 Wit.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku menyebutkan bahwa almarhum ‘HP’ tercatat masuk Rumkit Tk. II dr. J. A. Latumeten sejak tanggal 6 Oktober 2020.
Proses pemulasaran jenazah almarhum ‘HP’ dilaksanakan di Rumkit. Tk. II dr. J. A. Latumeten. Jenazah meninggalkan RS pada pukul 11.20 WIT, didahului dengan doa yang dipimpin oleh pendeta dari Gereja Protestan Maluku Jemaat Kehidupan Nusaniwe Eri.
Prosesi pemakaman dilaksanakan pada pukul 12.05 WIT dan disaksikan oleh pihak keluarga. Tim relawan yang bertugas adalah Tim PMI Provinsi Maluku.
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Kota Ambon/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya almarhum ‘HP’.
“Semoga almarhum mendapat tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan penghiburan,” tandas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang. (DAS)
Komentar