Ambon, Marinyo.com- Pelaksanaan Musyawarah Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) harus ditinjau kembali.
Pasalnya, dua kader partai Golkar yakni Ronny Sianressy dan Hamdja Nurleli memaksakan Musda Golkar KKT tetap dilaksanakan disana dan mengabaikan surat yang dikeluarkan DPD I Golkar Maluku yang memerintahkan agar Musda tersebut dilaksanakan di Kota Ambon.
“Sembelum Musda dilaksanakan ada surat DPD I Golkar Maluku yang ditandatangani oleh Ketua DPD I Golkar Maluku, Ramly Umasugi dan Plt Sekretaris yang memutuskan untuk pelaksanaan Musda KKT dilaksanakan di Kota Ambon.
Bung Ronny Siandresy bersama dengan Hamja Nurleli diluar sepengetahuan kami mereka melakukan Musda di KKT,” tandas Ketua Tim Musda DPD II Partai Golkar KKT, Ridwan Marasabessy kepada wartawan di Sekretariat Partai Golkar Maluku di Karang Panjang- Ambon, Rabu (23/09).
Marasabessy mengakui bahwa Siandresy dan Nurleli mendapat mandat pada tanggal 8 September 2020, hanya saja mandatnya dinyatakan gugur setelah muncul surat tertanggal 15 September yang isinya meminta pelaksanaan Musda KKT di Kota Ambon.
Anehnya, secara diam-diam mereka tetap melaksanakan Musda di KKT dengan alasan ada surat, namun surat itu dikeluarkan tanggal 23 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Yunus Serang dan Yoga Papilaya yang isi suratnya menyebutkan pelaksanaan Musda segera, namun tempat dan waktu tidak ditentukan.
“Itu berarti secara logika pelaksanaan Musdanya di Ambon tetapi mereka melaksanakannya di KKT,” jelas Marasabessy.
Masih kata dia, sementara pelaksanaan Musda di KKT berjalan, surat dari DPD I menegur dan meminta untuk Musdanya dihentikan karena sudah ditetapkan pelaksanaan Musda di Ambon, namun mereka melaksanakannya secara diam-diam.
Karena itu dia tegaskan, secara administrasinya dengan demikian DPD I menganggap bahwa apa yang dilakukan ini merupakan sebuah pembangkangan.
Yang lebih parah lagi, salah satu pemimpin sidangnya merupakan Caleg di Partai Gerindra.
“Logikanya kalau yang bersangkutan Caleg di partai lain dia harus melepaskan keanggotaannya dulu, namun ia tetap dilibatkan. Dengan demikian kita menganggap Musda ini cacat. Selain itu hasil Musda yang dilaksanakan di KKT yang didampingi oleh Pa Ronny dan Pa Hamja Nurleli, ketika kita meminta berkas-berkasnya sampai sekarang mereka belum memberikan,” tandas mantan anggota DPRD Maluku ini.
Karena itu, lewat pertemuan yang dilakukan memutuskan untuk Musda di KKT harus diulangi. (DAS)











Komentar