oleh

Molluca TV Masih Bersiaran, KPID Maluku Kembali Datangi Polda Maluku

-Berita-845 views

AMBON, MARINYO.COM-
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, Kamis (23/9/2021) kembali mendatangi kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menindaklanjuti koordinasi penegakan hukum terkait dihentikannya Lembaga Penyiaran Swasta Molluca TV karena Izin Penyelenggaraan Penyiarannya (IPP) telah berakhir pada tanggal 2 Februari 2021 dan belum ada IPP Perpanjangan atau surat keterangan apapun dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Kedatangan KPID Maluku di Polda Maluku dalam hal ini Reserse Kriminal Khusus, lantaran Molluca TV masih tetap melakukan siaran, dan tidak menggubris larangan KPID Maluku.

“Langkah ini ditempuh KPID Maluku karena sejak dikeluarkan Surat Penghentian Siaran Molluca TV tanggal 14 September tetapi Molluca TV tetap melakukan siaran,” demikian kata Ketua KPID Maluku, Mutiara D.Utama, S.Sos, M.I.Kom dalam siaran persnya yang diterima MARINYO.COM, Jumat (24/9/2021).

Menurut Mutiara, sebelumnya KPID Maluku sudah tiga kali memanggil secara resmi Direktur Molluca TV untuk mengklarifikasikan terkait telah berakhirnya IPP sebagaimana tercantum dalam data perijinan KPID Maluku dan Data SIMP3 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Sayangnya, jawaban dan bukti yang diberikan oleh Molluca TV hanyalah bukti pembayaran IPP tahun 2020 dan ISR (Izin Stasiun Radio) tahun 2019 serta tidak ada IPP yang masih berlaku.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), maka KPID Maluku mewajibkan semua lembaga penyiaran di Maluku yang tidak mengantongi IPP menghentikan siaran sampai dengan memiliki IPP,” jela dia.

Lebih lanjut dikatakan, langkah KPID Maluku sebagai wujud kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Nota Kesepahaman antara kedua pihak tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Penegakan Hukum, Bantuan Teknis, Pendidikan dan Latihan di Bidang Penyiaran. Kerjasama ini sudah berlangsung sejak 12 September 2012.

Masih kata dosen Komunikasi UKIM ini, kerjasama kedua pihak di Maluku bukan hanya untuk penegakan hukum tapi juga bantuan teknis, pendidikan dan latihan di bidang penyiaran. Karena Penyiaran menggunakan Sumber Daya Alam yaitu Frekuensi Radio yang terbatas jumlahnya.

Dengan demikian kata Mutiara, mengurusi penyiaran tidak bisa disamakan dengan urusan bisnis lainnya karena penyiaran merupakan entitas yang berbeda. Karena itu penggunaan dan siarannya dijaga ketat.

Perlu diketahui bahwa untuk memperpanjang IPP maka Lembaga Penyiaran (TV dan Radio) Wajib mengajukan permohonan perpanjangan IPP minimal 1 tahun sebelum tanggal IPP berakhir, namun sampai dengan saat ini belum pernah ada permohonan perpanjangan IPP dari Molluca TV dalam SIMP3 Kemenkominfo RI karena itu KPID Maluku tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Penyiaran No.32/2002.

Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diberikan oleh negara setelah mendapatkan Masukan dan Hasil Evaluasi serta Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran dari KPI.

Rekomendasi ini dibahas bersama Pemerintah bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama dan Ijin Alokasi dang penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI. IPP diberikan oleh negara melalui KPI.

Ditambahkan, KPID Maluku membuka ruang diskusi bagi masyarakat Maluku yang merasa dirugikan oleh Molluca TV yang tetap melakukan aktivitas penyiaran tanpa memiliki IPP bisa ke Kantor KPID Maluku Gedung Dinas Komunikasi & Informatika Propinsi Maluku Jl. Dr.Latumeten pada hari kerja Senin s/d Jumat jam 11.00 wit s/d 15.00 wit. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed