Ambon, Marinyo.com- Ratusan warga di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau- Kota Ambon menghadang mobil ambulance dan mengambil paksa jenazah yang terindikasi terpapar Covid-19, Jumat (26/6/2020).
Warga menghadang mobil ambulance bernomor police DE 9004 AM sekitar pukul 15.22 WIT saat iring-iringan menuju TPU Hunuth. Alhasil arus lalu lintas di kawasan itu macet.
Pantauan di lapangan, saat ambulance tak bisa berjalan, warga langsung membuka pintu belakang mobil dan mengeluarkan peti jenazah.
Ratusan warga tersebut menolak jenazah inisial ‘HK’ (57) mantan anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng) periode 2014-2019 untuk dimakamkan secara protokol Covid-19.
Sejumlah petugas dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap mencoba untuk memberikan pemahaman tetapi tidak dihiraukan.

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang yang dikonfirmasi terkait dengan masalah ini mengatakan, almarhum merupakan pasien dengan kode 557 dan meninggal di RSUD dr Haulussy.
Atas kejadian tersebut, kata Kasrul, pihaknya telah melakukan pendekatan dengan keluarga almarhum dan mereka bersedia untuk jenazah almarhum dimakamkan dengan protokol covid, tetapi tidak di TPU Hunut.
“Keluarga menginginkan agar pemakaman dilaksanakan di kawasan Warasia Desa Batu Merah, dan menolak untuk dimakamkan di TPU Hunut. Tetapi tetap memberlakukan protokol Covid,” ujar Kasrul.
Kasrul berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. “Dari sisi kemanusiaan kita berempati. Ini akan menjadi bahan evaluasi kita di gugus. Kita berharap kejadian seperti ini adalah yang pertama dan terakhir,” ujar dia. (Mry-01)











Komentar