Ambon, Marinyo.com- Ratusan Pedagang Pasar Mardika bersama Himpunaan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Senin (15/6/2020) melakukan aksi demonstrasi dengan mendatangi Kantor Walikota Ambon.
Kedatangan ratusan pedagang bersama HMI Cabang Ambon ini dalam rangaka meminta Pemerintah Kota Ambon untuk meninjau kembali Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 yang dinilai telah merugikan pedagang.
Kurang lebih dua jam berorasi di Balai Kota Ambon, akhirnya Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru menemui para pedagang dan mahasiswa.

Dihadapan Sekot, HMI Cabang Ambon menyampaikan lima point sikap mereka yakni, Pertama, meminta Pemerintah Kota Ambon untuk segera mencabut Perwali Nomor 16 Tahun 2020, karena dinilai tidak pro terhadap rakyat dan sekaligus mempercepat PSBB. Kedua, keterbukaan informasi oleh Pemkot Ambon terkait penanganan Covid-19 kepada masyarakat.
Ketiga, pasar apung blok A tidak dipindahkan ke Passo. Keempat, Pemkot Ambon harus menindaklanjuti sikap Sat Pol PP yang mengancam pedagang di Pasar Mardika terkait pembongkaran pasar. Kelima, garansi waktu terhadap tuntutan ini selama dua hari.
Menyikapi tuntutan pedagang maupun HMI Cabang Ambon, Sekot A.G Latuheru berjanji akan menindaklanjuti hal ini ke Walikota Ambon.
“Tuntutan sudah saya dengar bahkan secara tertulis sudah diserahkan kepada kami. Selanjutnya kami akan membahas dengan Walikota dan juga tim,” ujar Sekot.
Sekot juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai Sat Pol PP Kota Ambon yang oleh mahasiswa dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi mereka.
“Kalau ada tindakan ataupun kata-kata yang keluar tanpa sengaja oleh anggota Pol PP, saya menyampaikan permohonan maaf dan saya akan lacak dan menegur yang bersangkutan,” tandas Sekot. (Mry-01)











Komentar