oleh

KPID Maluku Dorong Transformasi Radio Siaran Cendrawasih Aru Jadi LPPL Pertama di Maluku

-Daerah-712 views

ARU, MARINYO.COM– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku mendorong transformasi radio siaran Cendrawasih Aru untuk menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) pertama di Maluku.

“Pemda Kepulauan Aru sedari awal telah menghadirkan Radio Siaran Cendrawasih Aru (RSCA). Dimana Kehadiran Radio ini menjadikan Kabupaten Kepulauan Aru sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Maluku yang memiliki Radio Pemerintah. Nah, dengan kehadiran Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,  mengamanatkan radio pemerintah melakukan transformasi bentuk kelembagaan radio pemerintah menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) sebagai wujud  negara demokrasi,” demikian kata Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama, S.Sos, M. I. Kom, dalam acara Focus Group Discussion (FGD), Senin (31/10/2022) di Kabupaten Kepulauan Aru.

Dikatakan, pendirian LPPL yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio dan televisi ini bersifat independen, netral, tidak komersil, dan berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat seperti pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sial dan budaya, serta melestarikan kebudayaan bangsa khusus kebudayaan daerah dan untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan siaran  yang menjangkau seluruh wilayah daerahnya.

Lebih lanjut kata ketua KPID Maluku dua periode ini bahwa pembentukan LPPL di suatu daerah, butuh dukungan dan kerja sama dari semua elemen. Khususnya Pemda dan DPRD dengan melibatkan masyarakat.

“Sebab hanya dengan dukungan itu, LPPL dapat dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas hak informasi,” ujar Mutiara sembari menambahkan,  dukungan serta kerjasama itu hanya dapat terjalin, jika Pemda, DPRD dan semua elemen masyarakat memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip utama prosedur, upaya dan manfaat dari pembentukan LPPL itu.

Terhadap semua itu,  kata dia, KPID Maluku berdasarkan program kerjanya di Kabupaten Kepulauan Aru  melakukan sejumlah upaya dalam rangka mendorong transformasi RSCA menjadi LPPL Kabupaten Kepulauan Aru.

Adapun kegiatan yang dilakukan diantaranya, Focus Group Discussion (FGD) untuk Pendalaman Informasi Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perijinan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2022 serta Lokakarya dan Pelatihan (Lokalatih)  Pentingnya LPPL di Daerah Tertinggal dalam Transformasi Digital. Yang mulai berlangsung 31 Oktober hingga 1 November 2022 di Aula Kantor Kominfo Kabupaten Kepulauan Aru

Narasumber yang mengisi kegiatan yakni, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dengan Topik  “Dukungan DPRD kepada RSCA Kabupaten Kepulauan Aru, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Aru dengan Topik  “Situasi dan Kondisi RSCA Kabupaten Kep.Aru, dan Narasumber dari KPID Maluku dengan Topik “Pentingnya LPPL di Daerah Tertinggal Dalam Transformasi Digital. Dengan menghadirkan Peserta dari unsur Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM, Pendengar RSCA dan Komunitas.

Fokus Grup Diskusi dan Lokalatih ini bertujuan untuk memperdalam informasi terkait dengan hambatan, kendala dan masalah yang dihadapai oleh Radio Siaran Cenderawasih Aru dalam melakukan transformasi bentuk kelembagaan menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) sebagaimana  amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan
mengidentifikasi dukungan Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten, dan Publik dalam penyelenggaraan Radio Siaran Cenderawasih Aru. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed