oleh

Komisi IV DPRD Maluku Soroti Kasus RSUD Dr Leimena: Jangan Jadikan BPJS Alasan Abaikan Nyawa Pasien

-Parlemen-803 views

AMBON, MARINYO.COM – Peristiwa meninggalnya almarhumah Lenda Maelisa, pegawai Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, usai mendapat pelayanan di RSUD Dr Leimena Ambon, mendapat perhatian serius dari Komisi IV DPRD Provinsi Maluku.

Anggota Komisi IV DPRD Maluku, Lucky Wattimury, menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menjadikan persoalan administrasi, khususnya BPJS, sebagai alasan untuk mengabaikan aspek kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan.

Menanggapi rilis resmi RSUD Dr Leimena, Lucky mengemukakan sejumlah pertanyaan mendasar yang dinilai perlu dijawab secara terbuka kepada publik.

“Pertama, apakah benar pasien yang administrasi BPJS-nya belum selesai harus ditolak atau tidak dilayani oleh rumah sakit?” ujar Lucky kepada wartawan, Rabu (15/1/2026).

Selain itu, ia mempertanyakan kebijakan rumah sakit yang mengizinkan pasien pulang meski kondisi medis belum memungkinkan.
“Apakah rumah sakit bisa mengizinkan pasien pulang dalam kondisi masih terpasang infus dan secara medis belum stabil?” katanya.

Lucky menekankan bahwa nilai kemanusiaan harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelayanan kesehatan, tanpa terkecuali.

“Kita harus hati-hati. Jangan sampai keterlambatan atau ketidakmampuan membayar BPJS dijadikan alasan untuk tidak melayani pasien. Tidak semua orang punya kemampuan ekonomi yang sama. Banyak masyarakat Maluku hidup dengan penghasilan di bawah rata-rata,” tegasnya.

Menurutnya, RSUD Dr Leimena sebagai rumah sakit milik pemerintah seharusnya memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat kurang mampu.

“Untuk apa negara dan pemerintah hadir kalau orang sakit tidak bisa dilayani hanya karena urusan administrasi? Mereka juga warga negara yang berkontribusi melalui pajak,” tambah Lucky.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari pihak Unpatti, iuran BPJS almarhumah sebenarnya telah dibayarkan. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi antara pihak rumah sakit dan BPJS.

“Koordinasi ini harus dibenahi. Jangan sampai kesalahan administrasi berujung pada hilangnya nyawa manusia,” ujarnya.
Lucky menegaskan, apabila uang dijadikan titik tolak utama pelayanan kesehatan, maka nilai kemanusiaan akan tergerus.

“Ini jelas bertentangan dengan nilai Pancasila dan prinsip kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata dia.

Ia menilai kasus serupa bukan kali pertama terjadi dan harus menjadi pembelajaran serius bagi seluruh rumah sakit di Maluku. Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Maluku berencana memanggil Direktur RSUD Dr Leimena, pihak BPJS, serta instansi terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, guna membahas kasus ini secara menyeluruh.

“Supaya ke depan tidak terulang lagi. Pelayanan kemanusiaan harus ditempatkan di atas segalanya,” tegas Lucky.

Kronologi Singkat

Diketahui, almarhumah Lenda Maelisa masuk RSUD Dr Leimena pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIT akibat diare. Karena status BPJS belum terkonfirmasi, pasien dirawat melalui jalur umum.

Pada pukul 22.00 WIT di hari yang sama, suami almarhumah menandatangani surat pernyataan pulang. Dalam perjalanan kembali ke rumah, terjadi kecelakaan tunggal di Negeri Naku yang mengakibatkan sang suami meninggal dunia di tempat kejadian.
Sementara itu, almarhumah Lenda sempat dirawat di Rumah Sakit Tentara (RST) Ambon, namun akhirnya meninggal dunia pada Selasa, 13 Januari 2026. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed