oleh

Komisi IV-Disnaker Maluku Bahas Masalah Suatrean

-Parlemen-614 views

AMBON, MARINYO.COM- Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku untuk membahas surat masuk dari Machele Suatrean mantan pengurus dan pendiri Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon yang dipecat secara sepihak.

Rapat yabg dipimpin Ketua Komisi IV Samson Attapary ini dihadiri anggota komisi dan mitra, Selasa (7/12) .

Kabid Dinas tenaga Kerja Provinsi Maluku yang dihadiri Kabid, Edmon Sinay mengatakan, jika sesuai hasil rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon sebelumnya maka langkah selanjutnya karena tidak bisa diselesaikan maka mesti dilanjutkan pada pengadilan hubungan industrial untuk mendapatkan putusan sengketa tenaga kerja .

“Sesuai dengan hasil Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon maka langkah selanjutnya agar segera dilaporkan oleh kuasa hukum Michael Suatrean ke Pengadilan hubungan industrial untuk disidangkan dan diputuskan sesuai perundangan yang berlaku karena mediasi sebelumnya tidak ada titik temu” ujar Sinay.

Wakil Ketua Komisi, Ruslan Hurasan mengatakan miris jika melihat laporan aduan Suatrean . Karena sebagai pendiri dan bekerja selama kurun waktu 30 tahun diberhentikan secara sepihak padahal bisa dilakuan pendekatan kemanusian .

“Saya usulkan beri waktu dua hari kepada pengurus TKBM untuk bicara secara kemanusian agar diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak dilanjutkan ke pihak pengadilan . Mestinya pengurus TKBM punya hati dalam melihat kasus Suatrean,” saran Hurasan.

Sementara itu, anggota Komisi IV, Andi Musnawir meminta agar kasus Suatrean mesti melihat pengurus lain yang juga dipecat sehingga ketika direhabilitasi nama agar dirampungkan secara keseluruhan.

“‘Sengketa ketenagakerjaan ini diharapkan dapat diselesaikan sehingga tidak berlarut ” ujar Musnawir.

Sementara Ketua Komisi IV, Samson Attapary menyarankan agar kasus Suatrean dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan sehingga tidak berakhir di pengadilan.

“Sesuai dengan cara pandang pihak pak Suatrean agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak berakhir di pengadilan sebab akan ada konsekwensinya. Karena itu, komisi akan berupaya melakukan pendampingan agar bisa ada titik temu antara kedua belah pihak dengan mengedepankan aspek kemanusiaan,” jelas Attapary. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed