oleh

Komisi IV Akan Lakukan Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Haji

-Parlemen-704 views

Ambon, Marinyo.com- Komisi IV DPRD Maluku akan melakukan uji publik terkait Ranperda Pengelola dan Penyelenggaraan Haji Antara di Provinsi Maluku.

“Sepulang dari studi banding ke Asrama Haji, Jakarta, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku langsung mengagendakan melakukan uji publik Ranperda pengelola dan penyelenggaraan Haji Antara di Provinsi Maluku,” demikian penjelasan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan, Senin (15/2/2020) di Gedung DPRR Maluku.

Dikatakan, ada dua lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi uji publik yakni Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng).

“Uji publik yang nanti akan lakukan di dua tempat yaitu di SBB besok dan Rabu akan dilakukan di Malteng, bersama Kanwil Kementeriam Agama Provinsi Maluku,” ujar Hurasan.

Masih kata Hurasan, uji publik dimaksudkan untuk mendapat informasi sekaligus masukan, bagaimana kewenangan diatur secara baik dan besaran pelayanan upah.

Misalnya jamaah haji dari kabupaten SBB, Malteng, Buru mana kewenangan Pemda Kabupaten dan mana kewenangan Pemda Provinsi Maluku.

“Ranperda ini kita uji publik untuk memberikan masukan respon dari stakeholder yang ada. Kami juga mengundang DPRD Kabupaten untuk memberikan respon terhadap Ranperda itu, sehingga dalam waktunya pembahasan dengan Pemda sudah tidak ada lagi yang dipermasalahkan,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Diharapkan dari uji publik dimaksud, maka sebelum pertengahan Maret atau April sudah ditetapkan menjadi Perda.

“Tadi kita sudah melaporkan kepada Ketua dan semua akan berjalan secara baik. Jadi harapan kita, Ranperda pengelolaan dan penyelenggaraan haji di Provinsi Maluki akan ditetapkan sebelum penyelenggaraan haji di tahun 2021 kalau penyelenggarraan haji dibuka tahun ini,” tandasnya. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed