AMBON, MARINYO.COM– Komisi II DPRD Provinsi Maluku, meminta rancangan Peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang pengelolaan hutan direvisi.
Pasalnya, Ranperda tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat . Hal tersebut terungkap saat rapat Komisi II DPRD Provinsi Maluku bersama Dinas Kehutanan dan Biro Hukum Setda Maluku, Selasa (4/10/2022) dengan agenda menindaklanjuti hasil study banding di Nusa Tenggara Barat (NTB) .
Politisi PKS, Turaya Samal mengatakan, setelah Komisi II mempelajari isi Renperda, ternyata isi dari Ranperda tidak berpihak kepada kepintingan masyarakat adat yang ada di Maluku yang sering terjadi polemik di masyarakat.
“Makanya tadi dalam rapat kita putuskan, hari ini untuk Ranperdanya kita revisi, dengan mempertimbangkan kepentingan orang banyak, dalam hal ini masyarakat adat agar tidak terjadi kekacauan dengan Ranperda yang nantinya akan disahkan,”ujarnya.
Olehnya itu, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Seram Bagian Barat (SBB), ada beberapa isi Ranperda yang perlu di revisi, salah satunya yang harus diganti yakni , nama judul. (***)







Komentar