oleh

Komisi I Ingatkan Kepala Daerah Tak Bawa Aset Daerah ke Rumah Pribadi

-Parlemen-947 views

AMBON, MARINYO.COM-Empat Bupati dan Walikota, yang bakal mengakhiri masa jabatannya pada medio Mei 2022 mendatang, diingatkan setelah tidak lagi berkuasa dan meninggalkan rumah dinas, tidak lagi membawa aset ke rumah pribadi.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra menyikapi adanya informasi bahwa ada kepala daerah menjelang akhir masa jabatannya mulai sibuk membawa pulang aset daerah ke rumah pribadi.

“Kami minta ada perhatian serius dari DPRD Kabupaten dan kota serta DPRD Provinsi agar aset daerah dirumah dinas maupun mobil dinas tidak dikuasai atau dimiliki. Itu barang milik rakyat,”kata Rumra Senin (7/3/2022).

Kendati begitu dirinya tetap memberikan apreseasi terhadap Bupati dan Walikota yang sudah bertugas 5 tahun hingga 10 tahun memimpin di daerahnya.

“Kita ucapkan terima kasih kepada mereka selama ini memimpin. Tentu ada perbaikan dalam pelayanan publik dan pembangunan,” ujar Rumra.

Hanya saja, ingat politisi PKS dari daerah pemilihan Kota Tual, Malra, dan Aru itu, tetap mengingatkan para kepala daerah yang masa tugasnya berakhir, tidak lagi menguasai aset daerah di rumah dinas maupun mobil dinas.

“Pengalaman sebelumnya itu ada kepala daerah yang lengser sampai melakukan pemutihan 4 mobil dinas. Kalau ada pemutihan harus sesuai aturan main. Nah, empat kepala daerah yang masa tugasnya berakhir jangan sampai seperti itu,”ingatnya.

Bahkan calon anggota DPR ini kuatir, jika para kepala daerah dan wakil kepala daerah kuasai aset daerah berupa perabot dirumah dinas dan mobil dinas, Caretaker yang turun melakukan pengadaan baru.”Ini yang membebani APBD. Sekarang anggaran terbatas. Jangan lagi ada pemborosan dengan belanja yang tidak berpihak kepada masyarakat,”tandasnya.

Untuk itu, dia berharap, ada pengawasan dan monitoring dari Karo Pemerintahan Provinsi Maluku, Bagian Aset Kabupaten dan Kota serta DPRD setempat.

“Ini agar aset daerah tidak dibawah pulang dan tetap terjaga agar dapat dimanfaatkan oleh pejabat yang ditunjuk mengisi kursi kepala daerah yang kosong,”pungkasnya.

Sekedar informasi, empat Bupati dan Walikota, masa tugas berakhir 22 Mei 2022 mendatang, yakni Bupati dan Wakil Bupati Buru, Ramli Umasugy-Amus Besan, Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon-Agus Utuwaly, Bupati Seram Bagian Barat, Thimotius Akerina, Walikota dan Wakil Walikota, Richard Louhenapessy dan Syarif Hadler. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed