oleh

Rumra Desak Kominfo Sosialisasi Migrasi TV Digital

-Parlemen-734 views

AMBON, MARINYO.COM- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Maluku didesak untuk mensosialisasi pelaksanaan digitalisasi penyiaran dan penghentian siaran televisi analog, sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang ini memberikan amanat sekaligus landasan bagi pemerintah untuk segera melaksanakan digitalisasi televisi yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK), Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar), serta 5 lima Rancangan Peraturan Menteri (RPM).

“Jadi memang kemarin soal pengalihan TV analog ke TV Digital, pihak Infokom juga sudah menyampaikan kepada kami, namun situasi dan perubahan regulasi ini, kami juga harapkan teman-teman dari Dinas Infokom Provinsi dan kabupaten/kota segera menyikapi itu, karena suka atau tidak suka, ini menyangkut dengan UU yang harus dilaksanakan oleh siapapun. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tau dengan pengalihan TV analog ke TV Digital, sehingga perlu dilakukan sosialisasi terhadap regulasi itu,”tandas Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada wartawan di Kantor DPRD kawasan Karangpanjang, Kamis (9/9/2021).

Hal itu karena sejauh ini belum ada sosialisasi yang dilakukan Dinas Infokom Provinsi maupun kabupaten/kota terhadap migrasinya TV analog ke Digital.

“Jangan sampai masyarakat juga tidak tahu dengan situasi seperti itu, jangankan masyarakat pemerintah daerah (pemda) juga bingung dengan itu, sehingga diharapkan juga Dinas Infokum kabupaten/kota untuk segera melakukan sosialisasi terkait dengan regulasi itu,”tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dikatakan, seharusnya pengalihan itu sudah harus diterapkan sejak 17 Agustus kemarin, namun mengingat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 diundur sampai bulan April tahun 2022 depan.

“Untung ada Covid, kalau tidak regulasi itu sudah harus berjalan tepat ditinggal 17 Agustus bulan kemarin, namun diundur sampai bulan April tahun depan,”jelasnya.

Bahkan dalam agenda kerja komisi di kabupaten, Aru, MBD, KKT, Maluku Tenggara (Malra) dan kota Tual, terhadap semua usaha yang menyangkut dengan sistem penyiaran, usaha TV kabel dan lain-lainnya, Komisi juga telah menyampaikan pengalihan digitalisasi penyiaran dan penghentian siaran televisi analog.

“Jadi ujung tombaknya pentingnya itu ada pada Dinas Infokom dan ini penting yang kami harapkan. Karena itu kami sampaikan ke Infokom untuk segera melakukan sosialisasi meskipun lewa zoom dan kalaupun Infokom kabupaten/kota juga melakukan sosialisasi yang sama kepada masyarakat kebawa, agar nantinya regulasi ini diberlakukan masyarakat sudah mengetahui,”tutupnya. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed