oleh

Irawadi : Kouta Mitan Menurun, Komisi Akan Sampaikan Ke Pusat

-Parlemen-714 views

AMBON, MARINYO.COM- Ditengah kondisi kelangkaan Minyak Tanah (Mitan) yang terjadi di beberapa wilayah, Pemerintah Pusat malah menurunkan kouta untuk Maluku.

Penurunan tersebut terlihat dari penetapan kouta di tahun 2025 sebesar 103.000 Kiloliter (kl), turun 3.000 kl dari 106.000 kl di tahun 2024.

Kebijakan Pemerintah ni tentunya tidak sesuai dengan kebutuhan penggunaan Mitan di negeri para raja-raja yang terus bertambah setiap tahunnya.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, selain rumah tangga, pihak yang paling terdampak akibat penurunan kouta, yaitu nelayan karena hampir 80 persen menggunakan Mitan. Selain itu, 90 persen pelaku usaha perhubungan antar pulau yang menggunakan mesin tempel (Speedboat).

Ia mengaku mendapat telepon dari masyarakat di Banda, Kabupaten Maluku Tengah, bahwa mesin tempel yang dingunakan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat, kini hanya menjadi pajangan, karena tidak lagi mendapatkan Mitan.

“Mesin tempel masyarakat sudah digantung di rumah (dirumahkan) dikarenakan kelangkaan mitan. Alternatif memang ada pergantian komponen (mesin) dari Mitan ke Pertalite, tapi harganya mahal mencapai Rp7 juta, ini juga menjadi beban tambahan untuk masyarakat nelayan, apalagi sekarang Kouta Mitan mengalami penurunan,”tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Maluku melalui Komisi II telah melakukan rapat bersama Pertamina, Dinas ESDM, Dinas Perikanan, dan Dinas Perhubungan, dalam rangka mengevaluasi kebijakan yang dianggap merugikan Maluku, untuk selanjutnya disampaikan ke Pemerintah, dalam hal ini BPH Migas, Kementerian ESDM, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perikanan.

Kata Irawadi, dalam penyampaian ke pemerintah pusat nantinya, DPRD bersama Pemda dan instansi terkait akan menyuarakan agar Kouta Mitan untuk Maluku tidak dikurangi, atau ditambahkan sesuai kebutuhan.

Pihaknya juga akan menyentil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Karen menurutnya, dalam Pepres tersebut tidak tertuang penggunaan transportasi antar pulau. Padahal Maluku merupakan provinsi Kepulauan, dimana luas lautan lebih besar dari daratan, dibandingkan daerah di pulau Jawa yang didominasi daratan. Untuk itu, Pepres tersebut perlu direvisi, sehingga menguntungkan Maluku dan provinsi Kepulauan lainnya.

“Jawa ini kan lebih luas daratan dari lautan, kalau kita lautan, lebih banyak hubungan antar pulau, dan kita lebih banyak menggunakan Mitan tranportasi. Jadi selain Kouta, kita juga mengusulkan tambahan untuk penggunaan tranportasi antar pulau, ini yang tidak terdaftar atau tidak terakomodir dalam Pepres,”ungkapnya.

Ia berharap, apa yang menjadi catatan untuk disampaikan nantinya, dapat ditindaklanjuti Pemerintah Pusat, dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan nelayan maupun pelaku usaha perhubungan di Maluku. (das)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed