AMBON, MARINYO.COM-Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk mengawal pemerintahan HL-AV dalam upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah menjadi penyakit akut dan memiskinkan rakyat.
Ketua Fraksi Gerindra, Jhon Laipeny, menyoroti lambannya penanganan sejumlah kasus korupsi di Maluku, termasuk kasus PT Dok dan Perkapalan Waiame. Ia menyebutkan bahwa meskipun sejumlah saksi telah diperiksa dan bukti-bukti telah dikantongi, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam proses hukumnya.
“Kalau memang data dan bukti sudah memenuhi unsur, seharusnya aparat penegak hukum segera meningkatkan status kasus tersebut. Jangan dibiarkan berlarut-larut seperti kasus Kwarda Pramuka dan lainnya,” ujar Laipeny, Selasa (10/6/2025).
Ia mengingatkan bahwa ketidakseriusan aparat hukum akan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
“Kami dari Fraksi Gerindra minta aparat penegak hukum jangan lagi takut. Apalagi Kejaksaan didukung penuh oleh TNI. Kalau kita cinta negeri Raja-Raja ini, maka ambil tindakan tegas,” tegasnya.
Laipeny juga menilai bahwa masyarakat mulai resah karena sejumlah kasus korupsi seolah-olah menghilang ditelan waktu.
Desak Penetapan Tersangka
Lebih lanjut, Fraksi Gerindra mendesak Kejari Ambon untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus-kasus yang sudah memiliki bukti kuat.
“Kalau memang waktunya sudah tepat, langsung umumkan siapa saja yang menjadi tersangka. Banyak bukti dan saksi sudah diungkap melalui pemberitaan, namun tiba-tiba sunyi senyap. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Soal Murad Ismail
Terkait kemungkinan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, Laipeny menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejari Ambon. Namun ia menegaskan, tidak boleh ada tebang pilih dalam proses hukum.
“Jika dalam proses penyidikan ada bukti yang mengarah kepada mantan Gubernur, maka wajib dipanggil. Kami harap beliau juga kooperatif jika diminta hadir untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai mantan kepala daerah, Murad Ismail pasti memiliki keterlibatan dalam kebijakan terkait PT Dok.
“Akan dilihat sejauh mana peran beliau, apakah itu terkait kebijakan anggaran, atau hal lain,” ucapnya.
Pengembalian Dana Tak Hentikan Proses Hukum
Laipeny juga menyinggung informasi soal rencana pengembalian anggaran oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes), namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
“Pengembalian anggaran bukan alasan untuk menghentikan penegakan hukum. Kalau ini dibiarkan, bagaimana dengan sejumlah kasus lama di kabupaten/kota se-Maluku?” tegasnya.
Soroti Kasus Lain
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum tidak melupakan kasus lain seperti pembangunan Gedung E di RSUD, proyek Jembatan penghubung Dian Pulau – Tetoat, dan jalan Danar – Tetoat.
“Kadis PUPR Maluku juga terlihat memiliki peran penting, tapi hingga kini belum tersentuh. Masih adem-adem saja,” sindir Laipeny.
Di akhir pernyataannya, Fraksi Gerindra menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum di Maluku.
“Kami tidak akan diam. Ini komitmen Fraksi Gerindra untuk menuntaskan pemberantasan korupsi di bumi Raja-Raja ini,” pungkasnya. (***)









Komentar