oleh

Fraksi Hanura tak Menolak LKPJ, Pelata : Yang Diminta adalah Melengkapi Kekurangan Dokumen

-Parlemen-1.121 views

AMBON, MARINYO.COM- Ketua Fraksi HANURA DPRD Provinsi Maluku, Hengky Pelata menepis pemberitaan beberapa media yang menyebutkan bahwa fraksi-fraksi di DPRD Maluku menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2020, karena menyimpang dari PerMendagri Nomor 18 Tahun 2020.

Kepada Wartawan, Rabu (5/5/2020) di DPRD Provinsi Maluku, Pelata menegaskan bahwa pemberitaan yang mengatakan fraksi-fraksi menolak LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2020 itu adalah pendapat keliru.

Karena Fraksi HANURA, kata dia tidak pernah menyatakan menolak, tetapi meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar beberapa kekurangan dalam dokumen LKPJ itu dilengkapi.

“Ada beberapa kekurangan yang perlu ditambahkan. Itu berarti , bahasa yang harus kita bilang bahwa kita butuh sebuah pemenuhan terhadap kekurangan itu, bukan berarti kita menolak,” jelas dia, sembari menegaskan bahwa Pansus tidak menolak LKPJ Gubernur, kalaupun ada bahasa menolak yang disampaikan itu adalah pendapat pribadi.

Kendati begitu lanjut Pelata, dalam pemahamannya sebagai Ketua Fraksi dan juga anggota Pansus LKPJ, dalam rapat Pansus dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Maluku pada Selasa (4/5/2021), yang dikemukakan Fraksi HANURA adalah beberapa item dalam LKPJ Gubernur yang belum dipenuhi sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2020.

Olehnya itu, untuk memuluskan proses pembahasan LKPJ di tingkat Pansus, maka dibutuhkan penyempurnaan beberapa item, sehingga pembahasan bisa dilanjutkan di Pansus.

“Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa tidak ada pernyataan Fraksi atau anggota Pansus yang mengatakan bahwa Pansus LKPJ DPRD Provinsi Maluku menolak LKPJ Gubernur, itu tidak benar,” tegas Pelata.

Ditempat terpisah, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena menegaskan bahwa tidak benar ada penolakan LKPJ Gubernur Tahun 2020. Yang ada hanya saran agar dokumen tersebut pada beberapa itemnya diperbaiki. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed