Jakarta, Marinyo.com– Operator telekomunikasi seluler yang tergabung dalam Asosiasi
Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sepenuhnya mendukung kebijakan
Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) mengenai
pelaksanaan kebijakan bantuan kuota data internet untuk peserta didik dan pendidik tingkat PAUD,
tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen, dalam mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi COVID-19.
Kuota internet subsidi tersebut diharapkan turut membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan
pembelajaran jarak jauh yang sangat mengandalkan ketersediaan internet.
Pengadaan Kuota Data
Internet dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi selular bergerak menggunakan tarif yang
telah diatur melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Sedangkan proses penyaluran, penentuan pihak yang berhak menerima serta hal teknis lainnya
terkait bantuan kuota internet, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Dalam acara penandatanganan tersebut, Merza Fachys selaku Wakil Ketua Umum ATSI, mewakili
operator seluler Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia dan Smartfren,
sementara dari Kemendikbud diwakili oleh Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi, Kemendikbud, M.
Hasan Chabibie, ST, M.Si.
“Saat ini, PJJ adalah salah satu solusi terbaik guna memastikan
keberlangsungan pendidikan di tengah pandemi Covid-19. ATSI menyadari koneksi internet
berperan penting dalam penyelenggaraan program tersebut, dan sepenuhnya mendukung
pemerintah supaya pendidikan tetap bisa berjalan dengan lancar di seluruh wilayah Republik
Indonesia. Semoga melalui kerja sama ini, baik pelajar maupun pengajar dapat sama-sama menjaga semangatnya dan terus berprestasi,” ujar Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys.
Selain sepakat untuk menyalurkan kuota internet subsidi pemerintah, masing-masing operator
telekomunikasi juga
menyelenggarakan inisiatif berupa paket dengan harga terjangkau maupun kartu perdana untuk peserta didik di tanah air.
Lewat inisiatif ini diharapkan masyarakat akan lebih
mudah mengakses sarana penunjang pendidikan jarak jauh.
Sejalan dengan petunjuk teknis yang dibuat oleh Kemendikbud, kuota data internet dibagi atas
kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk
mengakses seluruh laman dan aplikasi dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan
untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran tertentu.
Rincian daftarnya dapat dilihat melalui besaran kuota internet untuk peserta didik dibagi menjadi, PAUD mendapatkan 20 GB per/bulan
dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB, SD dan SMP mendapatkan 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu pendidik akan mendapatkan kuota dengan kategori, PAUD, pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 42 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Terakhir, kuota internet untuk mahasiswa dan dosen yakni 50 GB
per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Penyaluran kuota subsidi tersebut dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan
Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut, bantuan kuota data internet untuk bulan pertama tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua, dimana tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020. Sementara bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020, tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020. (DAS)
Komentar