oleh

Dua Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk Polresta Pulau Ambon

-Berita-950 views

Ambon, Marinyo.co.- Polresta Pulau Ambon Pp Lease berhasil menangkap bandar narkoba jenis shabu-shabu, inisial WM (49), dan AM.

Kedua tersangka ditangkap di Rumah Tiga, tepatnya Kampus Universitas Pattimura, saat sedang melakukan transaksi pada 22 Februari 2021.

Dari penangkapan kedua tersangka yang sudah ditahan di rutan Mapolresta Ambon, barang bukti yang diamankam sebanyak 32 paket shabu-shabu dengan berat 33,91 gram.

“Jadi setelah pengembangan melakukan ditemukan lagi 31 paket yang disimpan di kos-kosan tersangka di Rumah Tiga,”ujar Kapolresta Pulau Ambon Pp Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang saat keterangan pers, Selasa (23/2/2021).

Terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan acaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun.

Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon, AKP Jufri Jawa, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan oleh pelaku berasal dari Cawang, Jakarta, menggunakan jasa pengiriman.

“Tersangka sudah bolak-balik Ambon-Jakarta dua kali, pertama di tahun 2020, setelah barangnya habis kembali lagi ke Cawang, Jakarta di tahun 2021. Alhamdulilah kami bisa lakukan penindakan,”ucapnya.

Terhadap kasus ini, pihaknya juga sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan.

“Mungkin sana kita berangkat ke jakarta terkait barang yang mereka dapatkan,”ungkapnya.

Untuk mencegah penggunaan Narkoba pihaknya gencar lakukan sosialisasi kepada masyarakat di di desa, dan sekolah-sekolah. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed