oleh

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS Perubahan APBD 2020

-Parlemen-370 views

Ambon, Marinyo.com- DPRD Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020, Jumat (2/10/2020) di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Maluku.

Rapat paripurna yang berlangsung secara tatap muka dan juga virtual ini dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.

Wattimury dalam sambutannya mengatakan, Secara bersama-sama DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah menetapkan APBD Provinsi Maluku sebagai dasar pembiayaan berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, yang telah di implementasikam sampai saat ini.

Dikatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kita dimungkinkan untuk melaksanakan perubahan APBD sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan anggaran.

“Karena terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula telah ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran,” jelas Wattimury.

Dikatakan, sesuai peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 161 ayat 2, menyatakan dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas platfon anggaran sementara perubahan APBD disajikan secara lengkap penjelasan perbedaan asumsi anggaran yang ditetapkan sebelumnya.

Program kebijakan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD, dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan, capaian target kinerja kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD.

Dikatakan, apabila asumsi kebijakan umum anggaran tidak tercapai, dan capaian target kinerja, kegiatan yang yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampui asumsi kebijakan umum anggaran.

Berdasarkan UU 23 tahun 2014 pasal 310 ayat 1, dimana kepala daerah menyusun kebijakan umum anggaran berdasarkan rencana kerja pemda atau RKPD, dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas secara bersama-sama.

Demikian juga pada pasal 110 ayat 2 diatur KUA-PPAS yang telah disepakati kepala daerah dan DPRD akan menjadi dasar dalam menyusun rencana kerja dan anggaran atau RKA.

Atas dasar itu, lanjut Wattimury, Pemda telah berupaya menyusun rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas platfon anggaran sementara perubahan APBD provinsi Maluku, tahun anggaran 2020 yang akan disampaikan kepada DPRD dalam rapar paripurna di saat ini. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed