Ambon, Marinyo.com- Menyikapi polimik bekepanjangan terkait pemanfaat tanah dan bangunan ruko di Mardika, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Maluku, Djalaludin Salampessy meminta Asosiasi Pengusaha Pemilik Pertokoan Mardika (APPPMA) untuk kembali berkoodinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku.
Mengingat kontrak pemanfaatan pusat perdagangan Mardika itu sudah selesai sejak tahun 2017 lalu.
“Jadi surat perjanjian kerjasama pemanfaatan areal tanah seluas 60.690 meter persegi, nomor 70, tanggal 26 Januari 1987. Proyek pusat perdagangan Mardika, lokasi pantai Mardika Ambon.
Didalam surat perjanjian ini selama 30 tahun, berarti dari tahun 1987 sampai 2017 dengan demikian surat perjanjian itu sudah berakhir,” jelas Djalaludin kepada Marinyo.com, Jumat (7/8/2020).
Dijelaskan, perjanjian yang dibuat di notaris Tuasikal Abua ini menjelaskan pemerintah yang pada saat itu Gubernurnya Hasan Slamet disebut pihak pertama, dan Jack Pelapory (swasta) selanjutnya disebut pihak kedua.
Selanjutnya kata dia, pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk memanfaatkan tanah seluas 60.690 meter persegi di lokasi pengeringan pantai Mardika Ambon.
Dan pihak kedua punya tanggung jawab untuk membangun pusat pertokoan dan jasa pada lokasi dan areal tanah yang disediakan oleh pihak pertama.
Pihak kedua berhak selama jangka waktu kerja, memindahkan hak bangunan yang diserahkan kepada pihak ketiga dengan Hak Guna
Bangunan (HGB) dengan tanpa persetujuan pihak pertama.
Setelah jangka waktu HGB dari pihak kedua kepada pihak ketiga berakhir sesuai ayat (9) yakni 30 tahun kalender dihitung mulai tanggal penandatanganan perjanjian kerjasama oleh kedua belah pihak. Dengan demikian semuanya sudah selesai
“Jadi sekarang perjanjian sudah 30 tahun, itu berarti sudah selesai. Yang memberikan perpanjangan selanjutnya itu adalah hak yang dikembalikan kepada daerah dalam hal ini pemerintah daerah.
Maka secara otomatis seluruh bangunan menjadi hak pihak pertama,” jelas dia.
Itu berarti, pihak ketiga pemegang sertifikat HGB dapat memperpanjang izin HGB. “Pihak ketiga pemegang sertifikat HGB dapat memperpanjang izin hak guna bangunan, dalam hal ini langsung berhubungan dengan pihak pertama, dengan demikian maka sudah final,” tutur dia.
Lebih lanjut kata Djalaludin, pada prinsipnya pemerintah selaku pelayanan publik tidak pernah akan menyusahkan warganya. Olehnya itu, siapapun yang mau melakukan aktivitas disitu harus berhubungan dengan pemerintah daerah.
“Sekali lagi saya tandaskan pemerintah daerah tidak akan pernah menyusahkan warganya. Jadi saya menghimbau para pemilik ruko untuk kembali berkoodinasi dengan pemerintah daerah selaku pemegang hak kepemilikan yang dalam hal ini ada pada Badan Keuangan dan Aset Daerah,” jelas dia.
Djalaludin bahkan mempertegas bahwa kerjasama tersebut telah berakhir dan diperkuat dengan adanya Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 82a Tahun 2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerjasama Bangun Guna Serah Pembagunan dan Pengelolaan Pusat Pertokoan dan Jasa di Pantai Mardika Kota Ambon antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur. (ESA)
Komentar