oleh

Disinyalir Daerah Rugi Miliaran Rupiah, DPRD Akan Gunakan Hak Angket

-Parlemen-1.316 views

AMBON, MARINYO.COM- Sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Maluku akan menggunakan hak angket menelusuri adanya kerugian daerah sebesar miliaran rupiah atas perjanjaian sewa ruko antara Pemerintar Provinsi (Pemprov) Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT).

Hal itu terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Pasar Mardika dengan pihak penyewa ruko diruang sidang paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa(20/6/2023).

“Setelah Pansus kerja memanggil pihak penyewa ruko. Selain ada persoalan perjanjian
Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku lewat Gunernur Maluku, Murad Ismail dengan PT BPT, perjanjiannya ada yang melanggar Permendagri tentang kerja sama Pemda dengan pihak BPT, tidak ada juga uji kelayakan, sebelum melakukan pelelangan aset daerah, bahkan tidak ada persetujuan DPRD lewat Paripurna,”tegas anggota Pansus yang juga Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Attapary.

Padahal dalam Permendagri diwajibkan semua perjanjian dengan pihak ketiga yang melibatkan aset daerah harus lewat persetujuan DPRD, sebelum dilakukan proses pelelangan.

Namun yang terjadi proses perjanjian yang dilakukan Gubernur Maluku, telah mengabailan Permendagri sehingga dianggap perjanjiannya cacat hukum.

“Memang perjanjiannya kalau kita lihat, cacat formil maupun material, atas perjanjian yang sudah di aktakan notaris. Itu sebenarnya batal demi hukum,”ujarnya.

Dikatakan, dalam proses perkembangan Pansus akibat dari perjanjian yang cacat hukum itu, itu ada dugaan kerugian daerah. Karena secara flat dari perjanjian itu Pemda hanya menerima kurang lebih Rp4 miliar, padahalan ketika dihitung-hitung dari harga sewa yang diambil PT BPT dari penyewa ruko sebesar Rp15 miliar dari 140 unit ruko yang dikerjasamakan,”bebernya.

Besar yang diambil BPT, belum termasuk yang berada diluar ruko. Itu karena dalam perjanjian langkah awal itu 140 unit ruko, tatapi dalam objek kerjasama juga termasuk 6 hektar lebih yang berada dikawasan Mardika, baik itu parkiran, pasar dan lainnya.

Ahasil dari perjanjiannya Pansus menduga ada kerugian daerah. Namun untuk masuk dalam proses penyidikan, bukan menjadi kewengan Pansus, harus menggunakan hak Angket DPRD lewat Fraksi-fraksi.

“Makanya dalam rapat pansus, saya mengusulkan agar untuk mendapat kronoligisnya yang cukup terang, bukti yang terang, apakah ini ada pelanggaran peraturan perundang-undagan, apakah ada kerugian daerah, akibat dari kerjasama yang dilakukan Pemda yang diwakili pak Gubernur dengan PT BPT. Salah satu yang bisa dipergunakan DPRD itu hak angket, karena hak angket itu diberikan kewengan untuk DPRD melakukan penyelidikan,”jelasnya.

“Hak angket itu lewat usulan fraksi, selain PDIP, dari beberapa pikiran partai Golkar juga menyetujui adanya hak angket, juga dari PKB dan saya dari partai PDIP sebagai yang mengusul, karena kita melihat tadi ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan ada dugaan kerugian daerah akibat dari perjajian bersama Pemda dan BPT,”ulasnya. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed