JAKARTA, MARINYO.COM– Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia (LPPI) mengambil langkah tegas dan kontroversial dengan melayangkan surat resmi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Dalam surat bernomor 95/LPPI/X/2025, LPPI secara eksplisit meminta agar proses hukum terkait dugaan ijazah Presiden RI ke-7, Ir. H. Joko Widodo, dihentikan.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua LPPI, H. Hamid Rahayaan, menyampaikan kekhawatiran mendalam bahwa penanganan perkara tersebut dapat menjadi sumber kegaduhan nasional. Menurut LPPI, isu yang menyentuh langsung kepada Presiden sebagai simbol negara memiliki sensitivitas tinggi dan dapat memicu polarisasi politik yang tajam.
“Isu yang menyeret Presiden sebagai simbol negara memiliki sensitivitas tinggi dan dampak politik yang luas. Jika tidak dikelola dengan bijak, hal ini dapat memperuncing perpecahan sosial dan mengganggu ketertiban umum,” tulis LPPI dalam surat yang diterima redaksi.
LPPI menilai bahwa keputusan untuk menghentikan perkara ini bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan langkah strategis untuk menjaga marwah bangsa, kehormatan institusi kepresidenan, serta kestabilan sosial dan politik nasional.
Tak hanya itu, LPPI juga mendorong aparat kepolisian untuk lebih fokus dalam menangkal berbagai bentuk fitnah, hoaks, dan ujaran kebencian yang kian masif menyebar di tengah masyarakat. Menurut lembaga ini, penegakan hukum harus tetap berjalan, namun dengan mengedepankan kepentingan nasional yang lebih besar. (***)










Komentar