AMBON, MARINYO.Com- Pihak Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Wilayah XVI Maluku akhirnya buka suara menjelaskan mangkraknya pembangunan jembatan Waipulu dan Waitunsa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Proyek dengan total anggaran sebesar Rp140 miliar lebih dari alokasi APBN Tahun 2020 itu diputuskan kontraknya lantaran ada kejanggalan dalam proses lelang di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku.
Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Maluku, Berthy Leatemia kepada wartawan di Ambon Selasa (30/03/2021) mengatakan, pemutusan kontrak kedua paket proyek itu berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU setelah dua perusahan peserta lelang lainnya yakni PT Wira Karsa Kontruksi dan PT Prima Pratama Kontruksi melaporkan kejanggalan itu. Atas laporan tersebut oleh Itjen kemudian melakukan audit dan menemukan kejanggalan dalam proses lelang.
“Jadi pemutusan kontrak itu bukan karena kesalahan kontraktor dalam pelaksanaan, tetapi karena proses lelang,” jelas Leatemia.
Dikatakan, berdasarkan temuan itu, Itjen Kementerian PU pun langsung mengeluarkan tiga rekomendasi kepada BPJN untuk ditindaklanjuti. Ketiga poin rekomendasi itu yakni memutus kontrak kerja, melakukan black list dan teguran kepada Panitia Pembuat Komitmen (PPK).
“Jadi kami langsung mengeksekusi rekomendasi itu dengan melakukan balck list kontraktor pelaksanaan pembangunan Jembatan Waitunsa dan dua perusahan pelapor itu. Sebab, tandatangan dalam dokumen kedua perusahan itu tidak sama antara yang di upload dan yang di print,” jelas dia, sembari menambahkan surat dari Itjen itu dikeluarkan pada tanggal 9 Agustus 2020 dan pihaknya melakukan pemutusan kontrak pada tanggal 28 November. Dimana pekerjaan untuk jembatan Waipulu sudah 13 persen lebih dan Waitunsa 14 persen lebih.
Leatemia mengaku, agar tidak terjadi kerugian bagi masyarakat Maluku dan kedua proyek itu bisa dilelang kembali, pihaknya mengusulkan untuk dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) atas pekerjaan yang sudah terlaksana. Hal ini penting sebagai syarat pengusulan kembali proses lelang terhadap kedua paket proyek tersebut.
“Usulan yang kami sampaikan itu ditolak BPKP alasannya ada rekomendasi hasil temuan Itjen. Sebab, Itjen akan melakukan pemeriksaan khusus sehingga pihak BPKP tidak mau terjadi bentrok audit, “kata Leatemia.
Lebih lanjut dijelaskan, melalui Kepala BPJN, usulan kembali disampaikan ke Dirjen Binamarga agar dapat ditindaklanjuti dengan mengusulkan ke Itjen untuk segera dilakukan audit.
“Nantinya hasil audit itu dijadikan dasar untuk kedua paket proyek ini dilelang kembali, ” ucapnya.
Sementara itu Bidang Komunikasi Publik BP2JK Maluku, Frangky Kotalewala berdalih bahwa tugas pokok utama BP2JK batasannya sampai pada penetapan pemenang. Sehingga hal-hal lain diluar kewenangan itu tidak bisa disampaikan.
Meski sadar betul kesalahan yang mengakibatkan kedua paket proyek itu diputuskan kontraknya karena persoalan tender pada lembaganya, namun Kotalewala tetap mengaku proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan mekanisme. (***)
Komentar