oleh

Besok, Paripurna Penyampaian KUA PPAS APBD 2021

-Parlemen-364 views

Ambon, Marinyo.com- Direncanakan Kamis (17/12/2020) besok, DPRD Maluku akan menggelar rapat paripurna penyampaian KUA PPAS oleh Gubernur Maluku.

“Dalam rapat tadi kita membicarakan hal penting yaitu pembahasan KUA-PPAS dan APBD 2021, serta reses dewan yang dilaksanakan pada masa akhir sidang tahun 2020.

Diketahui bersama tentang KUA-PPAS 2021 direncanakan besok disampaikan dalam paripurna dewan oleh Gubernur Maluku,” tandas Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, Rabu (16/12/2020) di Gedung DPRD Maluku.

Dikatakan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) telah di minta pimpinan untuk berkoordinasi dengan Sekda agar dokumen KUA-PPAS harus disiapkan dan besok di sampaikan pada penyampaian dalam rapat paripurna.

Mengapa diperlukan, karena sudah dibicarakan dengan menggunakan sistim yang baru sebagaimana dilakukan Kemendagri dan Pemprov Maluku, dan sudah dipakai dalam penyusunan KUA-PPAS 2021 serta APBD 2021 maka akan lebih memudahkan dewan untuk membahas anggaran yang direncanakan baik dalam KUA-PPAS ataupun APBD.

“Karena sistimnya terbuka untuk apa saja yang menjadi kegiatan dimasukan,” jelas Wattimury.

Karena itu, kata dia, DPRD memanfaatkan waktu seefektif mungkin untuk membahas apa yang menjadi kesepakatan.

“Dengan demikian, besok penyampaian akan dilanjutkan pembahasan di tingkat fraksi dan komisi. Setelah itu baru dilanjutkan dengan Badan Anggaran untuk menyusun Data Iventarisir Masalah (DIM) dan berdasarkan DIM fraksi dan komisi, lalu berdasarkan Banggar dilakukan rapat kerja Tim Anggaran Pemda,” jelas dia.

Diharapkan paling terlambat tanggal 23 APBD 2021 sudah ditetapkan di DPRD.

Karena menurutnya, selesai Natal ada tiga hari diperlukan evaluasi di Kemendagri, dan kalau dihitung tanggal 30 Desember baru kembali dari Jakarta hasil evaluasi.

Itu berarti tanggal 31 Desember paling lambat sudah harus penetapan Perda APBD Provinsi Maluku.

RESES DPRD MALUKU

Sementara itu, Di tahun 2022 yang akan datang, aspirasi masyarakat itu harus dibicarakan di awal 2021. Karena itu, reses dewan yang direncanakan akhir tahun 2020-2021 akan dilakukan anggota DPRD pada masing-masing Dapil untuk menampung aspirasi masyarakat, guna selanjutnya dibuat dalam bentuk pokok pikiran.

Sehingga dalam Rakorbang di tingkat provinsi dan nasional, DPRD punya pokok pikiran bersama rencana kerja Pemda bisa disatukan dalam dokumen perencanaan pembangunan tahun 2022.

Karena itu, telah disepakati di Banmus, dan setelah selesai penetapan APBD tanggal 23 Desember 2020, masing-masing anggota dewan boleh melakukan reses di Dapil sampai awal 2021.

Dengan demikian waktu yang ada ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan menyelesaikan APBD 2021 dan persiapkan berbagai rencana reses yang direncanakan masing-masing anggota dewan di Dapil. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed