oleh

Bahas 8 Ranperda Usul Inisiatif DPRD, Bapemperda Tatap Muka Dengan OPD Terkait

-Parlemen-396 views

Ambon, Marinyo.com- Guna membahas penyerasian hasil fasilitasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD Maluku Tahun 2014 sampai 2018, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku, Rabu (20/1/2021) menggelar rapat bersama mitra terkait.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela usai memimpin rapat menjelaskan, rapat dengan OPD terkait untuk melihat agar jangan sampai regulasi ini ditetapkan kemudian berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi

“Jangan sampai hal-hal yang secara teknis mekanisme undang-undang ketika sudah ditetapkan ada undang-undang yang lebih tinggi sudah membicarakan substansi dari Ranpera ini,” jela dia kepada wartawan di Baileo Rakyat-Karpan.

Dikatakan, mengingat Ranperda ini sudah cukup lama, maka Bapemperda DPRD Maluku mengundang OPD terkait dan Kementrian Hukum dan HAM, untuk melihat hal teknis.

“Secara teknis menyangkut mekanisme Perda mereka lebih tahu tentang masalah itu. Supaya jangan regulasi-regulasi ini jangan semacam simbol atau kepentingan dari DPRD saja.

Karena dari waktu ke waktu usul inisiatif DPRD terlalu banyak ditunda. Untuk periodesasi ini kita harapkan dapat diselesaikan sehingga peraturan-peraturan ini bisa diketahui oleh masyarakat,” ujar Sarimanella.

Ditempat terpisah anggota Bapemperda, Samson Attapary menambahkan, rapat ini dimaksudkan untuk menyelesaikan Ranperda-Ranperda inisiatif DPRD yang sejak tahun 2014 belum terselesaikan.

Karena itu kepada masing-masing OPD diingatkan untuk mengkaji dan melihat apakah Ranperda tersebut masih relevan untuk ditindaklanjuti atau tidak lagi, karena sudah ada perubahan regulasi dan kewenangan.

“Kita berikan waktu bagi masing-masing OPD untuk mengkaji nantinya disampaikan ke DPRD lewat Bapemperda dan kita akan melihat dan memutuskan, apakah dari delapan Ranperda mana yang masih relevan,” jelas Attapary, sembari menambahkan untuk Ranperda yang tidak relevan maka dengan kacamata politik akan dianulir sedangkan yang masih relevan akan diharmonisasi sesuai dengan regulasi, substansi kebutuhan kedepan.

Untuk diketahui delapan Ranperda usul inisiatif DPRD Maluku yakni, Ranperda tentang Pedoman Pembangunan Gedung Provinsi Maluku, Ranperda tentangt Pedoman Pembangna Jalan Provinsi, Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi, Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Nelayan dan Pembudidayaan Ikan Wilayah Pulau-Pulau Kecil Daerah Provinsi Maluku, Ranperda tentang Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Maluku, Ranperda tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan Daerah Provinsi Maluku, Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan, dan Raperda tentang Perlindungan dan Peningkatan Kesehatan Ibu, Bayi dan Balita. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed