Ambon, Marinyo.com- Kendati Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) telah menetapkan waktu kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berakhir pada 4 Juni 2020 nanti, namun kemungkinan itu tidak berlaku bagi ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku maupun Kota Ambon.
Pasalnya, waktu kerja dari rumah untuk ASN di lingkup Pemprov Maluku bakal diperpanjang hingga dua minggu kedepan, mengingat angka kasus Covid-19 di Kota Ambon masih menunjukan kenaikkan yang signifikan.
“Jadi kerja dari rumah diperpanjang. Ini kan sangat tergantung dari dikeluarkannya peraturan walikota (Perwali) Ambon. Kendati kita di provinsi tetapi kita ada di wilayah Kota Ambon, dengan demikian kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan walikota.
Apalagi, disadari betul di Kota Ambon angkanya terus naik maka kita harus berpartisipasi untuk melandaikan grafik yang ada,” demikian penjelasan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, kepada wartwan di Kantor Gubernur Maluku.
Dan salah satu cara untuk melandaikan grafik ini, lanjut Kasrul adalah kerja dari rumah.
Dikatakan, beberapa hari kemarin dirinya telah melakukan pertemua dengan dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun protokol di masing-masing OPD.
“Kita sudah bertemu seluruh pimpinan OPD dan meminta mereka untuk menyusun protokol untuk masing-masing OPD kerja dari rumah,” jelas Kasrul. (Mry-01)
Komentar