oleh

Afifudin : Dikbud Harus Bayar Hak Guru

-Parlemen-874 views

AMBON, MARINYO.COM– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku didesak segera membayarkan hak guru berupa tunjangan sertifikasi maupun Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) khususnya bagi guru non sertifikasi.

Desakan ini disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku, Rofik Afifudin kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Menurutnya, jika seluruh proses administrasi telah lengkap, maka Dinas Pendidikan harus segera mencairkan apa yang menjadi hak guru.

“Kami harap kalau ada hal-hal yang belum diselesaikan, secepatnya diselesaikan. Kalau sudah harus dibayarkan maka harus dibayarkan,”tuturnya.

Lebih lanjut kata Afifudin, pembayaran hak guru harus tetap diberikan sesuai tahapan, sehingga tidak terjadi penumpukan anggaran.

“Kalau Triwulan III saya kira sudah harus dibayarkan. Dinas harus bikin step pertahapannya supya dia tidak menumpuk disaat harus dibayarkan. Jadi kami minta kalau sudah harus dicairkan maka harus dicairkan kepada Guru Guru yang berhak menerimanya,” ujar politisi PPP ini. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed