AMBON, MARINYO.COM- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Hengky Pelatta menegaskan tidak ada persoalan terkait masalah tenaga kerja yang direkrut bekerja pada PT Batutua Tembaga Raya-Batutua Kharisma Permai (BTR-BKP) di Lurang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Dirinya menyesal, jika kehadiran Komisi IV beberapa waktu lalu salah dinilai oleh masyarakat bahkan oleh Serikat Pekerja (SP) BKP-BTR.
Pelatta menegaskan, sebagai anak daerah dirinya tertantang untuk melakukan yang terbaik bagi masyarakat MBD. Karena itu, kunjungan Komisi IV ke PT BKP-BTR dilakukan sesuai dengan kebutuhan yakni mengetahui aspek tenaga kerja terkait hak karyawan karena itu mitra komisi.
Menurutnya, kunjungan komisi ke PT BKP-BTR untuk mengetahui apakah penggajian dan hak hak tenaga kerja sudah sesuai aturan ataukah ada masalah .
“Fokus komisi ke perusahan untuk melihat apakah tenaga kerja yang dipekerjakan pada PT BKP-BTR sudah terdaftar sebagai peserta BPJS tenaga kerja maupun BPJS kesehatan ataukah tidak ” tegas Pelatta kepada wartawa, Jumat (19/11/2021) di DPRD Maluku.
Seperti diketahui, PT BKP-BTR melibatkan 60 persen tenaga kerja asal Maluku sesuai kesepakatan perizinan dan dilampirkan pada AMDAL.
Sementara terkait keikutsertaan sebagai peserta BPJS lanjutnya, semua karyawan sudah terdaftar dari jumlah 1000 lebih. Bahkan gaji yang diterima rata-rata diatas UMP dengan yang paling terkecil sebesar Rp 2,8 juta.
Diakuinya jika ada protes dari Serikat Pekerja (SP) terkait persoalan bonus, tapi itu baru akan dibayar terhitung bulan Oktober 2021 karena saat ini pihak perusahan sedang melakukan diskusi untuk mencari formasi pembayaran.
“Jadi bukan tidak dibayarkan, tapi itu ditampung karena pihak perusahan sedang lagi menghitung formasi untuk bonus produksi ” jelasnya.
Ditegaskan kalau komisi tidak bisa secara langsung mengintervensi pihak perusahaan, tapi hanya memastikan kalau itu akan terbayar sesuai aturan.
“Kunjungan komisi tidak serta merta membalik telapak tangan namun kehadiran komisi untuk memastikan apakah pihak perusahaan melakukan kewajiban terhadap perekrutan tenaga kerja dengan hak- hak tenaga kerja” ujarnya.
Dirinya bahkan membantah jika tidak melakukan pertemuan dengan Serikat Pekerja (SP) .
“Komisi bahkan melakukan pertemuan dengan SP dan pihak pemerintah. Bahkan pihak PT BKP-BTR sementara membangun dua RKB sekolah,” jelas Pelatta . (DAS)









Komentar